muslimx.id – Permohonan uji materi terkait syarat pendidikan calon anggota DPR-RI kembali diajukan setelah sebelumnya tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, para pemohon menggugat agar calon anggota DPR-RI diharuskan memiliki pendidikan minimal Sarjana (S1).
Menurut para pemohon, syarat pendidikan minimal SMA yang diterapkan saat ini tidak sesuai dengan kewenangan konstitusional lembaga legislatif yang berfungsi membentuk undang-undang. Sebab, jabatan legislator seharusnya disandang oleh mereka yang memiliki kapasitas intelektual dan analitis yang memadai.
Kritik Partai X: Hukum Jangan Hanya untuk Penguasa
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai penentuan syarat calon legislatif harus mencerminkan kemampuan untuk menjalankan fungsi penting DPR.
“Kehadiran anggota DPR tidak cukup hanya untuk memenuhi kuota kekuasaan, tetapi harus memastikan bahwa mereka bisa menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Prayogi juga mengkritik sistem yang masih membolehkan calon DPR hanya berpendidikan SMA. Menurutnya, hukum jangan hanya dibuat untuk melanggengkan kepentingan segelintir orang. Jika dibiarkan, produk hukum yang lahir dikhawatirkan tidak berkualitas dan tidak berpihak kepada rakyat.
Pandangan Islam: Ilmu Adalah Jalan Kepemimpinan
Dalam Islam, kepemimpinan dan amanah selalu dikaitkan dengan kapasitas dan ilmu. Al-Qur’an menegaskan:
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11)
Ayat ini menegaskan bahwa ilmu adalah syarat penting untuk mengemban tanggung jawab besar. Seorang pemimpin tanpa pengetahuan ibarat kapal tanpa nahkoda, yang berisiko menyesatkan penumpangnya.
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.” (HR. Bukhari)
Hadis ini menekankan pentingnya kapasitas dan keahlian, termasuk dalam hal membuat undang-undang.
Solusi: Memadukan Ilmu, Amanah, dan Akhlak
Ada tiga langkah yang bisa menjadi acuan:
- Seleksi berbasis kompetensi memastikan calon legislatif memiliki kapasitas ilmu dan keterampilan analisis yang memadai.
- Pendidikan berkelanjutan anggota DPR perlu diberikan pembinaan dan pendidikan moral serta kebangsaan agar tidak hanya pintar, tapi juga berintegritas.
- Pengawasan publik yang transparan agar anggota DPR tetap ingat bahwa jabatan adalah amanah, bukan jalan memperkaya diri atau kelompok.
Penutup: Ilmu dan Amanah Tidak Bisa Dipisahkan
Dalam pandangan Islam, jabatan legislatif bukanlah privilege sosial, melainkan amanah yang berat. Pendidikan tinggi dapat menjadi salah satu cara memastikan amanah itu dipikul oleh orang yang lebih siap, namun tanpa akhlak dan ketakwaan, pendidikan saja tidak cukup.
Umat Islam diingatkan untuk mendukung lahirnya wakil rakyat yang tidak hanya berilmu, tetapi juga jujur, adil, dan takut kepada Allah. Sebab Rasulullah SAW bersabda:
“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang kalian cintai dan mereka mencintai kalian, kalian mendoakan mereka dan mereka mendoakan kalian.” (HR. Muslim)