muslimx.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan strategi pembiayaan pembangunan tanpa utang negara. Ia optimistis, pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat akan otomatis meningkatkan penerimaan negara melalui pajak. Perhitungannya, setiap tambahan 1% pertumbuhan ekonomi dapat menghasilkan pemasukan pajak sekitar Rp220 triliun. Dengan begitu, belanja negara tidak harus bersandar pada penambahan utang.
Namun, langkah ini menimbulkan kritik. Partai X menilaim strategi tersebut meningkatkan penerimaan hanya memindahkan beban dari utang negara ke pundak rakyat melalui pungutan pajak. Meski tidak menambah utang, rakyat tetap berpotensi terhimpit oleh kewajiban fiskal yang berat.
Islam Menekankan Keadilan dalam Beban
Dalam pandangan Islam, keadilan adalah prinsip utama dalam mengatur beban rakyat. Allah SWT berfirman:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya…” (QS. Al-Baqarah: 286).
Ayat ini menunjukkan bahwa kebijakan negara, termasuk pajak dan pungutan, tidak boleh melebihi kemampuan rakyat. Jika pungutan membuat masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, maka hal itu bertentangan dengan prinsip syariah.
Rasulullah SAW pun dengan tegas memperingatkan tentang penindasan fiskal:
“Tidak akan masuk surga orang yang melakukan penarikan pajak secara zalim.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Hadis ini menegaskan bahwa kebijakan fiskal yang zalim, meskipun sah secara hukum, tetap tercela di hadapan Allah.
Kritik Terhadap Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi
Rinto Setiyawan dari Partai X menegaskan, kebijakan yang hanya mengejar pertumbuhan ekonomi berpotensi mengabaikan kebutuhan dasar rakyat. Padahal, Islam mengingatkan bahwa pembangunan sejati adalah ketika rakyat sejahtera, bukan sekadar angka pertumbuhan. Nabi SAW bersabda:
“Pemimpin adalah pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin harus memastikan rakyatnya terlayani dengan baik, bukan dibebani secara berlebihan.
Islam menekankan bahwa negara berfungsi sebagai pelindung rakyat. Pajak dan pungutan seharusnya dikelola dengan prinsip maslahat, transparansi, dan keadilan. Jika kebijakan fiskal membuat rakyat makin terbebani, maka pemerintah telah melenceng dari tanggung jawabnya.
Dengan demikian, strategi tanpa utang yang dicanangkan Menkeu Purbaya hanya akan bernilai jika benar-benar meringankan rakyat, bukan sebaliknya. Pembangunan yang Islami adalah pembangunan yang menghadirkan keadilan sosial, kesejahteraan, dan keringanan beban bagi seluruh rakyat.