Eri Cahyadi Batasi 1 Alamat 3 KK, Islam Ingatkan: Rakyat Jangan Dipaksa Berbagi Hak Dasar

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id  – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan kebijakan pembatasan maksimal tiga kartu keluarga (KK) dalam satu alamat sebagai langkah menertibkan distribusi bantuan. Menurutnya, aturan ini penting agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak menumpuk pada alamat yang sama.

Eri mencontohkan kasus anak yang sudah menikah tetapi masih tercatat di KK orang tua, sehingga berpotensi menerima bantuan ganda. Kebijakan ini, kata Eri, dibuat agar bantuan lebih merata kepada warga Surabaya yang benar-benar berhak.

Namun, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengkritik aturan tersebut tidak relevan di kawasan padat. Faktanya, rumah petak sering dihuni lebih dari satu KK, dengan luasan jauh di bawah standar.

Kritik Partai X: Aturan Kaku, Rakyat Jadi Korban

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai kebijakan ini justru menambah beban rakyat kecil. Ia mengingatkan kembali, tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.

“Di lapangan, rakyat sudah terhimpit oleh sempitnya perumahan. Kini mereka masih dipaksa berbagi hak atas bantuan hanya karena aturan administratif,” tegas Rinto.

Menurutnya, rakyat tidak boleh dikorbankan demi pembatasan anggaran. Negara seharusnya memberi perlindungan dan kepastian, bukan sekadar mengatur dengan surat edaran.

Pandangan Islam: Hunian Layak dan Keadilan Sosial

Dalam Islam, pemimpin wajib memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi, termasuk tempat tinggal yang layak. Rasulullah SAW bersabda:

“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Al-Qur’an juga menegaskan pentingnya keadilan:

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan…” (QS. An-Nahl: 90).

Artinya, kebijakan yang menambah penderitaan rakyat miskin bertentangan dengan prinsip amanah kepemimpinan.

Solusi Partai X: Data Akurat, Hunian Layak, dan Musyawarah Rakyat

Partai X menawarkan beberapa solusi agar kebijakan lebih adil:

  1. Transformasi birokrasi digital. Data penerima bantuan harus dikelola dengan sistem digital agar tepat sasaran tanpa memberatkan rakyat.
  2. Reformasi hukum berbasis kepakaran. Aturan bantuan wajib dituangkan dalam regulasi resmi, bukan hanya surat edaran.
  3. Penyediaan hunian layak. Pemkot Surabaya perlu menambah rumah susun murah agar rakyat tidak terus terjebak di permukiman padat.
  4. Pemaknaan ulang Pancasila. Keadilan sosial harus jadi dasar kebijakan, bukan sekadar jargon.
  5. Musyawarah kenegarawanan daerah. DPRD, akademisi, tokoh masyarakat, dan rakyat kecil harus dilibatkan sebelum aturan diterapkan.

Penutup: Bantuan Harus Menguatkan, Bukan Membebani

Islam menegaskan bahwa kebijakan negara harus menghadirkan maslahat bagi rakyat. Jika aturan justru membuat rakyat miskin semakin tersisih, itu bentuk pengkhianatan terhadap amanah. Rasulullah SAW bersabda:

“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR. Ahmad).

Maka, negara wajib menghadirkan kebijakan bantuan yang memudahkan rakyat, bukan memaksa mereka berbagi hak dasar karena aturan kaku. Keadilan sosial bukan sekadar sila Pancasila, melainkan juga inti dari syariat Islam.

Share This Article