Purbaya Tunda Pajak Toko Online, Islam Ingatkan: Jangan Jadikan Rakyat Korban Eksperimen

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda penerapan kebijakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi pedagang online di e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan ini masih ditangguhkan karena menunggu kondisi ekonomi kembali kondusif. 

Penundaan dilakukan menyusul penolakan keras dari pelaku UMKM yang khawatir keberlangsungan usaha mereka kian tertekan. Ia juga menegaskan sistem perpajakan sebenarnya sudah siap diterapkan, bahkan telah diuji coba. 

Namun, Purbaya menilai waktu penerapan belum tepat mengingat daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih. Kebijakan ini menimbulkan dilema: negara butuh pemasukan, tetapi rakyat butuh ruang bernapas untuk bangkit dari krisis.

Kritik Partai X: Kebijakan Setengah Hati

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan negara memiliki tiga tugas utama melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Penundaan pajak hanya menunjukkan kebijakan yang setengah hati dan tidak berpihak pada rakyat.

Menurutnya, pemerintah seharusnya berfokus pada pemulihan nyata, bukan sekadar menunda beban. 

“Jika arah kebijakan tidak jelas, rakyat hanya dijadikan korban uji coba,” tegas Rinto.

Pandangan Islam: Keadilan dalam Perpajakan

Dalam Islam, pajak atau pungutan yang dikenal sebagai dharibah hanya boleh diterapkan dalam keadaan darurat dan harus memenuhi prinsip keadilan. Allah ﷻ berfirman:

“Janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188).

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

“Tidak halal harta seorang Muslim diambil kecuali dengan kerelaan hatinya.” (HR. Ahmad).

Artinya, kebijakan fiskal harus menyeimbangkan kebutuhan negara dan kondisi rakyat. Memberlakukan pajak tanpa mempertimbangkan daya tahan ekonomi rakyat sama saja dengan menzalimi mereka.

Kebijakan pajak haruslah dirancang demi kemaslahatan rakyat. Negara memang berhak menarik pajak, tetapi tidak boleh menjadikannya sebagai beban yang melemahkan daya hidup rakyat kecil, khususnya pelaku UMKM atau toko online yang justru menopang perekonomian bangsa.

Solusi: Kebijakan Ekonomi Berkeadilan

Agar kebijakan fiskal tidak menambah penderitaan rakyat, solusi islami yang bisa ditempuh antara lain:

  1. Transparansi dan akuntabilitas pajak memastikan pemanfaatan pajak untuk kepentingan rakyat secara nyata.
  2. Pemberdayaan UMKM tanpa beban tambahan membantu modal, pelatihan, dan akses pasar.
  3. Penerapan prinsip syura (musyawarah) melibatkan akademisi, ulama, pengusaha, dan masyarakat sipil dalam perumusan kebijakan fiskal.
  4. Mengutamakan zakat, infak, dan wakaf sebagai instrumen ekonomi umat yang terbukti lebih mensejahterakan rakyat miskin.
  5. Pemaknaan ulang keadilan sosial menjadikan kebijakan pajak sebagai instrumen pemerataan, bukan sekadar pemasukan negara.

Penutup: Keadilan Adalah Dasar Kebijakan

Penundaan pajak toko online menunjukkan lemahnya arah kebijakan fiskal pemerintah. Islam menegakkan, keadilan adalah pondasi setiap keputusan. Jika kebijakan hanya menambah beban, rakyat akan kehilangan kepercayaan pada negara.

Allah ﷻ mengingatkan:

“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa…” (QS. Al-Maidah: 8).

Negara sejati hadir bukan untuk menambah beban, tetapi memberi ruang rakyat agar pulih, tumbuh, dan sejahtera.

Share This Article