MK Putuskan UU Tapera Bertentangan, Islam Ingatkan Hukum Wajib Lindungi Rakyat

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam amar putusan nomor 96/PUU-XXII/2024, MK menegaskan Tapera bertentangan dengan UUD 1945. Hakim MK Suhartoyo menyatakan aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dilakukan penataan ulang. Putusan ini memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi.

Hakim Saldi Isra menambahkan, konsep Tapera telah bergeser dari tabungan sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa. Norma yang mewajibkan seluruh pekerja, termasuk pekerja mandiri, ikut Tapera, dianggap tidak sesuai tujuan. Putusan MK ini menjadi catatan penting bahwa negara wajib melindungi hak pekerja dan menghindarkan beban tambahan yang tidak adil.

Islam Tekankan Keadilan dalam Hukum

Islam menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil dan berpihak pada rakyat. Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil…” (QS. An-Nisa: 58).

Ayat ini menegaskan bahwa kebijakan negara, termasuk urusan perumahan, harus dijalankan dengan adil dan tidak menzalimi rakyat dengan kewajiban yang memberatkan.

Hadis tentang Kepemimpinan dan Amanah

Rasulullah SAW bersabda:

“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini mengingatkan, pemimpin tidak boleh menjadikan rakyat sebagai objek kebijakan yang merugikan. Amanah kepemimpinan adalah melindungi, bukan membebani.

Hukum Harus Melindungi, Bukan Membebani

Dalam perspektif Islam, hukum dibuat untuk menjaga maslahah (kemaslahatan) dan mencegah mafsadah (kerusakan). Kebijakan yang memaksa rakyat menabung tanpa persetujuan dan tanpa jaminan manfaat yang jelas termasuk bentuk kezhaliman. Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.” (HR. Ibn Majah).

Hadis ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan yang menimbulkan kesulitan dan kerugian bagi rakyat bertentangan dengan prinsip Islam.

Putusan MK atas Tapera menjadi momentum penting agar hukum benar-benar berpihak pada rakyat. Islam mengingatkan bahwa hukum adalah amanah besar yang wajib ditegakkan dengan adil, melindungi rakyat dari beban yang tidak semestinya. Negara harus menghadirkan kebijakan yang menyejahterakan, bukan yang menzalimi. Karena hukum sejati adalah yang menjaga keadilan dan melindungi hak setiap warga.

Share This Article