muslimx.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak naik pada 2026. Kebijakan ini dinilai memberi kepastian usaha dan menjaga stabilitas lapangan kerja. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri menyebut keputusan tersebut melindungi jutaan buruh dan petani di sektor tembakau, yang menjadi salah satu industri padat karya terbesar sekaligus penyumbang penerimaan negara.
Namun di balik itu, beban kesehatan masyarakat tetap menjadi persoalan besar. Konsumsi rokok terus menimbulkan dampak jangka panjang, terutama pada generasi muda. Partai X menilai, kebijakan ini baru menyelamatkan buruh, tetapi belum sepenuhnya melindungi rakyat sebagai konsumen yang berhak hidup sehat.
Islam dan Prinsip Keadilan
Islam menegaskan bahwa setiap kebijakan harus berdiri di atas prinsip keadilan dan kemaslahatan. Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.” (QS. Asy-Syu‘ara: 183).
Ayat ini menegaskan larangan membuat kebijakan yang hanya menguntungkan sebagian pihak tetapi merugikan kesehatan rakyat banyak.
Hadis tentang Pemimpin dan Amanah
Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan, negara tidak boleh berhenti pada kepentingan industri atau penerimaan fiskal. Amanah kepemimpinan adalah menjaga rakyat, baik dari sisi pekerjaan maupun kesehatan.
Buruh Selamat, Rakyat Tetap Terbebani
Islam juga mengingatkan agar tidak ada kebijakan yang menimbulkan mudarat. Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.” (HR. Ibn Majah).
Kebijakan fiskal yang hanya menahan tarif tanpa solusi atas dampak kesehatan berarti masih menyisakan bahaya bagi rakyat. Negara seharusnya menghadirkan langkah komprehensif: melindungi pekerja sekaligus melindungi rakyat dari bahaya konsumsi tembakau.
Islam menekankan bahwa kebijakan publik harus membawa maslahah (kemaslahatan) dan menghindarkan mafsadah (kerusakan). Menahan tarif cukai hanyalah awal. Pemerintah wajib memastikan rakyat mendapatkan perlindungan nyata, baik sebagai buruh yang mencari nafkah maupun sebagai konsumen yang berhak atas kesehatan. Hukum, ekonomi, dan kebijakan fiskal sejati hanya bernilai bila berpihak pada kesejahteraan rakyat, bukan sekadar kepentingan industri.