muslimx.id – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah digugat oleh dua warga, Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin, agar menghapus hak pensiun anggota DPR RI. Mereka menilai aturan ini tidak adil karena pensiun DPR tetap berlaku meski hanya menjabat satu periode, dengan besaran mencapai 60 persen dari gaji pokok plus tunjangan hari tua Rp15 juta.
Sebaliknya, ASN, TNI, Polri, hingga Hakim MA baru berhak mendapat pensiun setelah puluhan tahun bekerja. Sistem pensiun DPR dianggap membebani APBN hingga ratusan miliar rupiah dan menjadi bentuk ketidakadilan negara terhadap rakyat pekerja.
Partai X: Gugatan Hapus Uang Pensiun
Partai X menilai gugatan ini wajar. Rinto Setiyawan dari Partai X menyebutkan, negara sering lebih melayani pejabat daripada rakyat.
“Rakyat harus bekerja puluhan tahun, DPR cukup lima tahun dapat pensiun,” ujarnya.
Partai X menegaskan bahwa uang pensiun DPR adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Kritik ini akan bernilai jika mereka konsisten memperjuangkan keadilan rakyat, bukan sekadar mencari panggung politik.
Pandangan Islam: Pejabat Sebagai Pelayan
Islam menempatkan pejabat sebagai pelayan rakyat, bukan penikmat fasilitas. Allah berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil…” (QS. An-Nisa: 58).
Pensiun seharusnya diberikan kepada rakyat pekerja yang menghabiskan hidupnya bekerja keras, bukan kepada pejabat yang hanya duduk lima tahun di kursi parlemen. Sebab dalam Islam, kepemimpinan bukan ruang untuk menumpuk fasilitas, melainkan amanah berat. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya kalian akan berambisi terhadap kepemimpinan, padahal kelak di hari kiamat kepemimpinan itu menjadi penyesalan. Ia adalah nikmat di awalnya, namun penyesalan di akhirnya.” (HR. Bukhari dan Ahmad).
Jika pejabat menuntut hak istimewa di atas penderitaan rakyat, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah kepemimpinan.
Solusi Partai X: Fasilitas Pejabat
- Cabut fasilitas istimewa pejabat. Amanah tidak boleh disamakan dengan profesi biasa. Gaji selama menjabat sudah cukup.
- Pensiun hanya untuk pekerja nyata. Islam menekankan keadilan: yang bekerja keras bertahun-tahun, dialah yang berhak mendapat jaminan di hari tua.
- Transparansi keuangan negara. Allah melarang kezaliman dalam harta.
- Kepemimpinan sebagai ibadah. Pejabat harus meneladani Rasulullah ﷺ yang hidup sederhana meski berkuasa penuh.
- Reformasi moral. Pendidikan iman dan akhlak bagi politisi agar tidak lagi memandang jabatan sebagai jalan menuju kenyamanan pribadi.
Penutup: Jabatan Adalah Amanah
Islam mengingatkan jabatan adalah amanah, bukan fasilitas. Hak pensiun DPR hanyalah simbol ketidakadilan jika tidak dibarengi tanggung jawab kepada rakyat. Negara akan kuat bila rakyatnya sejahtera, bukan bila pejabatnya dimanjakan.
“Barang siapa diberi amanah oleh Allah untuk memimpin rakyat, lalu ia mati dalam keadaan menipu mereka, maka Allah haramkan surga baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Maka, keadilan harus ditegakkan. Rakyat yang bekerja keras puluhan tahun lebih layak dijamin masa tuanya daripada pejabat yang hanya sebentar menjabat. Negara yang adil adalah negara yang berpihak pada rakyat, bukan pada kursi jabatan.