BPHTB Dihapus ,Islam Ingatkan: Rumah Bukan Sekadar Hak, Tapi Amanah Kesejahteraan Rakyat

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan ini dimaksudkan untuk mempermudah generasi muda memiliki hunian sendiri. 

Pemerintah juga memperluas kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi 350.000 unit pada 2025, sehingga cicilan rumah lebih terjangkau. Langkah ini disebut sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap Gen Z yang pesimis bisa membeli rumah akibat harga properti yang tinggi.

Kritik Partai X: Rumah adalah Kebutuhan, Bukan Citra

Direktur X Institute sekaligus Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R. Saputra, menekankan bahwa rumah bukan sekadar hak formal, tetapi kebutuhan pokok yang harus dipenuhi negara.

“Negara wajib memastikan keterjangkauan rumah, bukan sekadar menghapus BPHTB untuk pencitraan. Tanpa regulasi pengendali harga tanah dan mekanisme pembangunan transparan, Gen Z tetap sulit memiliki rumah layak,” tegasnya.

Partai X menilai, rumah sejajar dengan pangan dan sandang sebagai kebutuhan dasar rakyat yang wajib dipenuhi.

Pandangan Islam: Kebutuhan Rakyat Harus Dijamin

Dalam Islam, memenuhi kebutuhan pokok rakyat termasuk tanggung jawab negara dan pemimpin:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Al-Qur’an menegaskan pentingnya terpenuhinya kebutuhan dasar manusia:

“Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, orang miskin, dan musafir yang membutuhkan.” (QS. Al-Baqarah: 177)

Negara harus memastikan rakyat memiliki papan (tempat tinggal) yang layak sebagai bagian dari kesejahteraan. Kebijakan yang hanya bersifat kosmetik bertentangan dengan prinsip amanah dalam Islam.

Solusi Partai X: Perumahan Berbasis Kesejahteraan

  1. Regulasi harga tanah tegas dan transparan mencegah spekulasi dan mafia properti.
  2. Lembaga pengawas independen memastikan proyek perumahan rakyat berjalan adil.
  3. Pembiayaan berbasis koperasi masyarakat rakyat terlibat langsung dalam pembangunan rumah.
  4. Digitalisasi perizinan perumahan mempercepat proses, meminimalkan pungli, meningkatkan transparansi.
  5. Pendidikan moral dan Pancasila menanamkan kesadaran bahwa rumah adalah hak sosial, bukan komoditas semata.

Penutup: Rumah Adalah Kebutuhan Dasar

Partai X menegaskan, rumah bukan sekadar hak formal, melainkan kebutuhan dasar rakyat yang wajib dipenuhi. Penghapusan BPHTB hanyalah langkah awal. Tanpa regulasi menyeluruh, keberpihakan nyata, dan pengawasan, harga properti tetap tinggi dan Gen Z tetap kesulitan memiliki hunian.

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)

Islam mengingatkan negara yang kuat adalah negara yang menempatkan kesejahteraan rakyat di atas kepentingan kelompok tertentu. Rumah layak adalah amanah yang harus dijaga oleh pemerintah.

Share This Article