muslimx.id – DPR RI resmi menyetujui RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyepakati pengesahan secara aklamasi. Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyatakan revisi ini penting agar pembangunan pariwisata lebih inklusif, berkelanjutan, dan memberi manfaat bagi masyarakat lokal.
RUU baru menekankan pariwisata berbasis masyarakat, pelestarian budaya, dan adaptasi terhadap transformasi digital yang kini menjadi bagian dari kehidupan sosial.
Partai X: Jangan Sampai Pariwisata Jadi Proyek Ekonomi Semata
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menegaskan bahwa negara memiliki tugas dasar tiga melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
“Kalau kepariwisataan maju tetapi rakyat tetap sengsara, itu bukan pembangunan, melainkan ilusi. Rakyat bukan objek wisata, mereka subjek yang harus diutamakan,” tegas Prayogi.
Partai X menegaskan rakyat adalah pemegang kedaulatan sejati, sedangkan pejabat hanyalah pelayan rakyat. Kesejahteraan rakyat diukur dari pemenuhan kebutuhan dasar pangan halal dan cukup, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.
Pandangan Islam: Negara Milik Rakyat, Bukan Proyek Investor
Dalam perspektif Islam, negara wajib menegakkan keadilan (‘adl) dan kemaslahatan (maslahah) rakyat. Allah SWT berfirman:
“Dan sempurnakanlah takaran jika kamu menakar dan timbanglah dengan adil. Itulah yang lebih baik (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. Al-Isra: 35)
Dan Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pembangunan pariwisata yang hanya mengejar devisa atau proyek mercusuar tanpa mensejahterakan rakyat hukumnya ghairu ‘adl: tidak adil dan menyimpang dari amanah pemerintah.
Jika pariwisata tidak menopang pemenuhan kebutuhan ini, maka industri pariwisata hanya menjadi sumber kekayaan segelintir orang, bukan kemaslahatan umat.
Solusi Partai X: Kepariwisataan Berbasis Maslahah Rakyat
- Regulasi berpihak rakyat
Hukum pariwisata harus berpihak pada masyarakat lokal, bukan sekadar investor besar. - Pemberdayaan komunitas lokal
Desa wisata dikelola oleh warga, memberi ruang usaha dan lapangan kerja, sesuai prinsip syariah tentang kemandirian ekonomi. - Transparansi anggaran dan birokrasi
Alokasi dana publik harus jelas, bebas praktik rente, dan diawasi masyarakat. - Pendidikan moral dan budaya
Pelaku pariwisata diajarkan menjaga alam, budaya, dan nilai-nilai Islam yang menekankan keadilan sosial dan kemaslahatan umat. - Musyawarah lintas sektor
Pemerintah, tokoh agama, budaya, dan masyarakat menyusun strategi pariwisata yang menyejahterakan rakyat, bukan sekadar proyek pemerintah.
Penutup: Kesejahteraan Rakyat Lebih Utama
Disahkannya RUU Kepariwisataan memang bisa meningkatkan sektor pariwisata, tetapi Partai X menekankan: pariwisata maju harus diiringi rakyat sejahtera. Jika tidak, rakyat tetap jalan di tempat sementara keuntungan mengalir ke segelintir pihak.
Dalam perspektif Islam, pemerintah wajib hadir sebagai pelayan rakyat, menegakkan keadilan, dan memastikan setiap kebijakan mendatangkan maslahah nyata bagi umat. Pariwisata yang tidak berpihak pada rakyat adalah bencana moral dan ekonomi, bukan kemajuan.