muslimx.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa penyesuaian transfer ke daerah (TKD) akan memperhatikan tanggung jawab pemerintah daerah dalam melaksanakan standar pelayanan minimal (SPM). Pernyataan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Bima Arya menambahkan bahwa pemerintah pusat menghitung kemampuan fiskal setiap daerah agar pelaksanaan SPM tidak terhambat. Namun, Partai X menilai pernyataan ini harus dibaca dengan kritis, mengingat banyak daerah yang justru menghadapi pemangkasan dana dan penundaan proyek pelayanan dasar dengan alasan efisiensi anggaran.
Islam Mengajarkan Tanggung Jawab Negara Terhadap Pelayanan Rakyat
Dalam Islam, pelayanan kepada rakyat adalah kewajiban yang tidak boleh ditawar. Negara, sebagai bagian dari umat, harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berorientasi pada kemaslahatan rakyat, baik dalam aspek ekonomi, sosial, maupun keadilan.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberi kepada kerabat (yang membutuhkan).” (QS. An-Nahl: 90)
Ayat ini mengajarkan bahwa keadilan dan kebajikan adalah prinsip utama yang harus ditegakkan oleh pemimpin, termasuk dalam hal pelayanan publik. Pemerintah harus menjamin bahwa setiap kebijakan, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar, dilaksanakan dengan adil, tanpa ada pengurangan hak rakyat, meskipun dihadapkan pada kendala anggaran.
Rasulullah ﷺ juga memberikan teladan mengenai pentingnya pelayanan kepada umatnya. Beliau bersabda:
“Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka. Barang siapa yang diberi amanah untuk memimpin suatu kaum, ia harus melayani mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini jelas menegaskan bahwa tugas seorang pemimpin, termasuk pejabat negara, adalah melayani rakyatnya. Dalam konteks transfer ke daerah, pelayanan kepada rakyat seharusnya menjadi prioritas utama, bukan sekadar angka dan laporan administratif.
Prinsip Islam: Negara Harus Bertanggung Jawab kepada Rakyat
Islam mengajarkan bahwa negara tidak hanya berperan sebagai pengatur, tetapi sebagai pelayan yang harus menjaga hak-hak rakyat. Negara wajib melaksanakan tugasnya dalam memberikan layanan dasar yang merata dan adil bagi semua lapisan masyarakat. Hal ini sejalan dengan tuntutan Islam terhadap pemimpin yang harus menegakkan keadilan sosial.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Dan mereka (para pemimpin) yang jika Kami beri kekuasaan di muka bumi, mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan memerintahkan yang makruf serta mencegah yang mungkar.” (QS. Al-Hajj: 41)
Ayat ini menegaskan bahwa salah satu kewajiban negara adalah memastikan keadilan dan kebaikan bagi rakyatnya, termasuk dalam bidang ekonomi dan sosial. Negara harus memastikan setiap rakyat mendapatkan haknya tanpa diskriminasi atau kepentingan sesaat.
Penutup: Pelayanan Publik adalah Kewajiban Negara, Bukan Sekadar Janji
Partai X menilai bahwa pelayanan publik, khususnya dalam hal transfer ke daerah dan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), bukanlah perkara administratif belaka. Negara harus memastikan setiap aliran dana yang diterima daerah benar-benar sampai kepada masyarakat dan bermanfaat bagi kesejahteraan mereka. Seperti yang diajarkan oleh Islam, pemimpin adalah pelayan bagi rakyat, dan negara yang adil harus memastikan setiap kebijakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya menjadi sekadar jargon atau angka dalam laporan keuangan.
Dalam Islam, keadilan dan perhatian terhadap kebutuhan dasar rakyat adalah landasan moral bagi setiap kebijakan. Negara harus mengemban amanah untuk melayani rakyat dengan penuh tanggung jawab, bukan sekadar menjalankan tugas administratif atau mengutamakan efisiensi anggaran di atas hak-hak rakyat. Sebagaimana ditegaskan oleh Allah dan Rasul-Nya, pelayanan kepada rakyat adalah amanah yang harus dilaksanakan dengan sepenuh hati.