muslimx.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat atas kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.
“Putusan ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi oleh KPK yang tidak hanya bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku, namun juga memulihkan keuangan negara secara optimal,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (7/10).
Majelis hakim menyatakan bahwa investasi fiktif PT Taspen telah merugikan dana Tabungan Hari Tua (THT) dari 4,8 juta ASN. Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta wajib membayar uang pengganti puluhan miliar rupiah. Sementara terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kritik: Hukuman Dijatuhkan, Tapi Luka Ekonomi Rakyat Tak Sembuh
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai bahwa putusan pengadilan memang penting, namun rakyat tetap dirugikan. Dana pensiun dan tabungan hari tua ASN yang seharusnya menjamin masa depan justru dijadikan ladang kejahatan keuangan.
“Ini bukan sekadar soal hukuman. Ini soal hilangnya kepercayaan rakyat kepada sistem yang seharusnya melindungi mereka,” tegas Rinto.
Kasus Taspen ini memperlihatkan paradoks yang menyakitkan para pelaku dihukum, tetapi kerugian rakyat terutama para ASN yang menggantungkan harapan pada dana pensiun tetap besar. Uang yang seharusnya menjadi jaminan hari tua, justru dijadikan “ladang basah” kejahatan keuangan.
Hukuman pidana memang penting, namun hilangnya kepercayaan rakyat terhadap sistem jauh lebih dalam.
Pandangan Islam: Korupsi adalah Khianat Amanah dan Dosa Besar
Islam dengan tegas melarang segala bentuk pengkhianatan terhadap amanah, termasuk dalam pengelolaan harta negara. Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (janganlah) kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27)
Kasus korupsi dana Taspen merupakan bentuk nyata pengkhianatan amanah, sebab dana tersebut bukan milik pribadi, melainkan titipan dari jutaan rakyat. Dalam Islam, harta publik memiliki kedudukan yang sakral. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang kami angkat untuk mengurus suatu urusan, lalu ia menyembunyikan (menggelapkan) satu jarum pun tanpa izin, maka ia telah berkhianat dan akan datang pada hari kiamat dengan membawa hasil khianatnya itu.” (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi akan menjadi pertanggungjawaban berat di akhirat.
Solusi: Reformasi Amanah, Bukan Hanya Reformasi Sistem
Islam menawarkan solusi mendasar terhadap penyakit korupsi, bukan sekadar penindakan setelah kejahatan terjadi. Di antaranya:
- Menanamkan kesadaran amanah (al-amānah) sejak dini dalam birokrasi dan masyarakat. Jabatan bukan alat memperkaya diri, tapi tanggung jawab besar di hadapan Allah.
- Menerapkan pengawasan transparan seperti prinsip hisbah dalam Islam, yaitu lembaga atau mekanisme masyarakat yang mengawasi kekuasaan agar tidak menyimpang.
- Digitalisasi birokrasi yang aman dan terbuka, agar ruang untuk manipulasi data dan dana semakin sempit. Islam mendukung teknologi selama digunakan untuk kemaslahatan dan keadilan.
- Sanksi tegas dan berkeadilan, yang tidak hanya menyentuh pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian publik, agar keadilan substantif tercapai.
Penutup: Islam Ingatkan, Amanah Adalah Pondasi Negara
Korupsi terhadap dana publik seperti Taspen adalah tanda serius hilangnya arah moral pemerintahan. Dalam Islam, penguasa dan pejabat hanyalah pelayan rakyat, bukan pemilik negara.
Jika amanah dikhianati, maka legitimasi pemerintahan runtuh, dan rakyatlah yang menanggung luka ekonomi serta moral. Islam mengingatkan bahwa keadilan, kejujuran, dan amanah bukan sekadar nilai ideal, tapi syarat keberlangsungan negara.
Korupsi bukan hanya merusak sistem hukum, tapi juga menghancurkan kepercayaan umat. Maka, pemberantasan korupsi harus berjalan seiring dengan penanaman nilai iman dan amanah dalam setiap sendi pemerintahan.