muslimx.id – Sebanyak 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipecat karena diduga terlibat praktik kongkalikong dengan wajib pajak. Mereka disebut melakukan negosiasi gelap untuk menurunkan jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, praktik seperti ini sudah tidak bisa ditoleransi karena merugikan negara dan mengkhianati amanah rakyat.
“Yang didapat pemerintah jadi sedikit, tapi mereka bagi dua. Itu biasanya begitu,” ujar Purbaya. Modus seperti ini disebut sering terjadi di sektor tekstil, baja, dan industri besar lainnya melalui praktik under invoicing.
Islam: Hukum Harus Ditegakkan dengan Adil dan Tanpa Pandang Bulu
Dalam pandangan Islam, hukum adalah pilar utama keadilan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi pelaku kezaliman, siapa pun dia. Al-Qur’an menegaskan:
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya atau miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ingin menyimpang dari kebenaran.” (QS. An-Nisa: 135)
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi. Dalam konteks perpajakan, penyimpangan oleh aparat bukan hanya pelanggaran hukum negara, tetapi juga dosa moral yang merusak kepercayaan rakyat.
Amanah Rakyat Adalah Amanah Allah
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa jabatan dan amanah publik, termasuk tugas memungut pajak, bukanlah ladang keuntungan pribadi, tetapi tanggung jawab di hadapan Allah. Ketika pejabat justru mempermainkan amanah rakyat, maka yang rusak bukan hanya sistem, tetapi juga nurani bangsa.
Islam Serukan Transparansi dan Pengawasan Umat
Islam mendorong sistem yang bersih melalui prinsip hisbah—pengawasan sosial dan moral oleh umat. Dalam konteks modern, prinsip ini berarti keterlibatan publik dalam memastikan pajak digunakan untuk kemaslahatan, bukan untuk memperkaya segelintir pihak.
Langkah seperti transparansi berbasis teknologi, audit terbuka, dan pelaporan publik secara berkala adalah bagian dari nilai-nilai hisbah dalam pemerintahan. Sebab, dalam Islam, kekuasaan tanpa pengawasan akan melahirkan penyimpangan.
Kasus di DJP menjadi pelajaran penting bahwa hukum harus ditegakkan secara utuh, tidak berhenti pada pemecatan administratif. Islam menegaskan bahwa menegakkan keadilan adalah bentuk ibadah sosial tertinggi.
Negara wajib memastikan hukum benar-benar menjadi alat keadilan, bukan permainan kekuasaan. Sebab, ketika hukum dipermainkan, maka yang dirugikan bukan hanya rakyat tetapi martabat bangsa di hadapan Allah.