muslimx.id — Langkah Kejaksaan Agung mempromosikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di tengah sorotan publik karena belum mengeksekusi terpidana Silfester Matutina menuai tanda tanya besar. Dalam pandangan Islam, jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan kejujuran dan keadilan, bukan hadiah atas kelalaian. Keadilan, dalam Islam, adalah tiang utama kehidupan bernegara, dan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan kekuasaan.
Islam: Tegakkan Keadilan Walau Terhadap Diri Sendiri
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu.” (QS. An-Nisa: 135)
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan tidak boleh ditawar, sekalipun harus melawan kepentingan pribadi atau jabatan. Promosi pejabat yang lalai dalam menegakkan hukum bertentangan dengan nilai moral Islam yang menempatkan kebenaran di atas kedudukan. Jabatan dalam Islam bukan simbol prestise, melainkan beban amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Hadis: Jabatan Kejaksaan Adalah Amanah yang Akan Dimintai Pertanggungjawaban
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya jabatan itu adalah amanah, dan pada hari kiamat akan menjadi penyesalan dan kehinaan, kecuali bagi yang menunaikannya dengan hak dan melaksanakan kewajiban yang ada padanya.” (HR. Muslim)
Hadis ini menjadi peringatan keras bahwa promosi jabatan tanpa dasar keadilan adalah bentuk penyalahgunaan amanah. Dalam pandangan Islam, seseorang yang gagal menegakkan hukum seharusnya dimintai pertanggungjawaban, bukan diberi penghargaan.
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim, yang menyebabkan kamu disentuh api neraka.” (QS. Hud: 113)
Ayat ini melarang segala bentuk kompromi terhadap ketidakadilan. Ketika lembaga hukum memberi jabatan kepada mereka yang lalai menegakkan hukum, maka itu berarti memberi ruang bagi kezhaliman untuk tumbuh. Islam mengajarkan bahwa pemimpin sejati adalah yang berani menegakkan kebenaran, meski harus kehilangan jabatan.
Jabatan Harus Berdasarkan Amanah dan Integritas
Dalam sistem nilai Islam, jabatan hanya pantas diberikan kepada mereka yang memiliki integritas, amanah, dan kompetensi. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
“Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.” (HR. Bukhari)
Promosi tanpa keadilan adalah awal dari kehancuran moral sebuah bangsa. Negara yang menukar kebenaran dengan jabatan berarti telah menodai prinsip dasar keadilan yang menjadi ruh hukum Islam.
Islam memandang hukum sebagai alat untuk menjaga keseimbangan moral masyarakat, bukan instrumen kekuasaan. Oleh karena itu, setiap pejabat hukum wajib menegakkan kebenaran tanpa pandang bulu dan tanpa rasa takut kehilangan jabatan.
Keadilan adalah pilar peradaban Islam. Ketika hukum ditegakkan dengan keberanian dan keikhlasan, maka negara akan berdiri tegak di atas kepercayaan rakyat dan ridha Allah SWT. Sebaliknya, ketika hukum diperdagangkan dengan jabatan, maka kehancuran moral tinggal menunggu waktu.
 
					
 
			 
                                
                              
		 
		 
		