muslimx.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawan swasta bernama Harjono (HJ) terkait dugaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (MH).
“Pemeriksaan terhadap saudara saksi HJ berkaitan dengan dugaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, untuk tersangka saudara MH,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (1/11/2025).
Penyidikan ini berfokus pada dugaan gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar yang diterima Muhammad Haniv. Ia diduga memanfaatkan jabatannya untuk mencari sponsor bagi kepentingan pribadi, termasuk bisnis anaknya.
Menurut KPK, gratifikasi itu berupa uang tunai, valuta asing, dan deposito senilai total Rp21,5 miliar.
Partai X: Hukum Harus Ditegakkan, Tanpa Pandang Bulu
Partai X menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil dan konsisten, tanpa pandang bulu.
“Korupsi, dalam bentuk apapun, adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Pejabat yang terbukti bersalah harus dihukum tegas,” ujar Rinto Setiyawan, Anggota Majelis Tinggi Partai X.
Partai X menilai, kasus ini menjadi momentum bagi KPK untuk menunjukkan komitmen bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya slogan, tetapi tindakan nyata demi keadilan. Negara tidak boleh lagi terjebak dalam politik tebang pilih karena ketika hukum tidak lagi adil, kepercayaan rakyat pun runtuh.
Pandangan Islam: Amanah Itu Berat, dan Hukum Harus Adil
Dalam pandangan Islam, korupsi dan suap adalah dosa besar yang menghancurkan keadilan sosial.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Allah melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Islam menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah, bukan kesempatan memperkaya diri. Setiap jabatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)
Maka, pejabat yang mengkhianati amanah publik bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi juga melawan perintah Allah.
Solusi: Tegakkan Amanah, Bersihkan Sistem
- Penegakan Hukum yang Konsisten dan Terbuka
Hukum harus dijalankan dengan tegas tanpa melihat status jabatan. Islam menolak ketidakadilan, bahkan terhadap diri sendiri. - Pendidikan Moral bagi Pejabat dan Aparatur Negara
Penguatan akhlak dan kesadaran spiritual harus menjadi bagian dari sistem pendidikan pejabat agar mereka sadar tanggung jawab moralnya di hadapan Allah. - Transparansi dan Akuntabilitas Publik
Islam mendorong pengawasan sosial masyarakat harus diberi akses untuk ikut mengawasi kebijakan publik agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. - Penindakan Terhadap Judi Online dan Kejahatan Digital
Judi, baik konvensional maupun online, sama-sama merusak moral dan ekonomi. Negara wajib melindungi rakyat dari praktik yang menjerumuskan ini, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
Penutup: Negara Harus Adil, Rakyat Harus Percaya
Kasus gratifikasi Rp21,5 miliar menjadi peringatan keras bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat kekuasaan. Islam mengingatkan, tegaknya hukum adalah syarat tegaknya keadilan dan keberkahan bangsa.
Negara wajib menegakkan keadilan tanpa pilih kasih, karena hanya dengan itu kepercayaan rakyat dapat pulih. Sebagaimana firman Allah SWT:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri.” (QS. An-Nisa: 135)
Keadilan bukan hanya tuntutan hukum, tetapi perintah iman. Jika hukum tegak, maka rakyat akan percaya, dan bangsa akan kuat.