muslimx.id — Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa Indonesia kehilangan sekitar 8 miliar dolar AS setiap tahun akibat maraknya praktik judi online. Pernyataan itu disampaikan dalam forum APEC Economic Leaders’ Meeting (AELM) di Gyeongju, Republik Korea, Sabtu (1/11/2025).
“Diperkirakan Indonesia kehilangan sekitar 8 miliar dolar Amerika setiap tahun akibat aliran dana keluar dari perjudian daring,” ujar Prabowo dalam tayangan resmi Sekretariat Presiden. Ia menegaskan, praktik judi online tidak hanya merugikan ekonomi nasional, tetapi juga mengancam stabilitas sosial dan moral bangsa.
Presiden juga menyerukan kerja sama internasional untuk menekan kejahatan lintas batas seperti penyelundupan, korupsi, perdagangan narkotika, dan perjudian daring.
Islam: Judi Merusak Akal, Menghancurkan Moral, dan Menjerumuskan Bangsa
Dalam pandangan Islam, perjudian (maisir) termasuk dosa besar yang secara tegas dilarang oleh Allah SWT. Judi tidak hanya merugikan harta, tetapi juga merusak akal, mengikis iman, dan menghancurkan tatanan sosial.
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar (minuman keras), maisir (judi), berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 90)
Ayat ini menjelaskan bahwa perjudian termasuk dalam rangkaian perbuatan yang merusak akal dan menghalangi keberkahan hidup. Judi membuat seseorang kehilangan kendali, melupakan tanggung jawab, dan mengandalkan nasib daripada usaha yang halal.
Rasulullah SAW juga menegaskan dalam sabdanya:
“Barang siapa bermain dadu (atau sejenisnya), maka seolah-olah ia mencelupkan tangannya ke dalam daging babi dan darahnya.” (HR. Muslim)
Hadis ini menggambarkan betapa hinanya perbuatan judi dalam pandangan agama. Islam menempatkan akal sebagai anugerah tertinggi manusia, dan judi adalah salah satu perbuatan yang merusak kesadaran, logika, serta tanggung jawab sosial seseorang.
Dari Dosa Pribadi Menjadi Masalah Negara
Islam tidak hanya menilai judi sebagai dosa individu, tetapi juga sebagai ancaman sosial dan kenegaraan. Judi menciptakan ketimpangan ekonomi, merusak keluarga, dan mengalirkan kekayaan rakyat kepada segelintir pihak tak bertanggung jawab.
“Dan janganlah kamu serahkan (urusan) harta orang-orang yang lemah akalnya kepada mereka, tetapi berilah mereka nafkah dan pakaian dari (harta itu), dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.” (QS. An-Nisa [4]: 5)
Ayat ini menegaskan bahwa harta harus dijaga dan digunakan secara bijak untuk kemaslahatan, bukan dihambur-hamburkan lewat perjudian. Dalam konteks negara, berjudi baik offline maupun onlineberarti melemahkan ekonomi bangsa dan menyalahi prinsip keadilan sosial.
Rasulullah SAW pun memperingatkan:
“Tidak akan bergeser kaki seorang hamba di hari kiamat hingga ia ditanya tentang empat hal: umurnya untuk apa dihabiskan, ilmunya untuk apa diamalkan, hartanya dari mana diperoleh dan untuk apa dibelanjakan, serta tubuhnya untuk apa digunakan.” (HR. Tirmidzi)
Hadis ini menunjukkan bahwa harta hasil judi bukan hanya haram, tetapi juga menjadi sumber hisab yang berat di akhirat.
Menegakkan Amar Ma’ruf: Negara Harus Hadir dan Tegas
Islam memerintahkan pemimpin untuk menjaga umat dari kerusakan moral dan sosial. Dalam konteks negara, membiarkan judi online marak sama dengan membiarkan masyarakat rusak dari dalam.
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 2)
Ayat ini menjadi dasar moral bagi pemerintah untuk tidak berkompromi terhadap kejahatan berjamaah seperti judi daring. Negara wajib hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung moral rakyat.
Islam menegaskan bahwa kemakmuran sejati tidak akan lahir dari uang haram. Judi online yang menjanjikan kemenangan cepat justru melahirkan kemiskinan struktural dan perpecahan sosial.
Kesimpulan: Hentikan Judi, Selamatkan Akal dan Negara
Islam memandang judi sebagai penyakit sosial yang harus diberantas dari akar. Judi merusak akal, menghancurkan keluarga, dan menggerogoti ekonomi bangsa. Negara yang diam terhadap perjudian sama saja dengan memberi ruang bagi keruntuhan moral.
Keadilan sosial dan kemakmuran hanya akan tumbuh di atas dasar akhlak dan ketakwaan. Jika setiap pemimpin dan rakyat bersama-sama menjauhi yang haram, niscaya Allah akan turunkan keberkahan bagi negeri ini.
“Jika penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi.”
(QS. Al-A’raf [7]: 96)