KSPI Tolak Upah 2026, Islam Ingatkan: Keadilan Tak Boleh Sekedar Janji

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id  – Gelombang penolakan terhadap formulasi kenaikan upah minimum tahun 2026 terus menguat. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan menolak skema baru yang dirancang pemerintah dan pengusaha karena dianggap tidak berpihak pada pekerja.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, tuntutan buruh di seluruh Indonesia tetap sama: kenaikan upah sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Ia menilai langkah Kementerian Ketenagakerjaan yang berencana mengeluarkan peraturan baru tanpa dialog sosial dengan buruh adalah tindakan keliru dan tidak transparan.

“Kebijakan ini tidak adil. Pemerintah bicara efisiensi, tapi lupa buruh juga butuh makan dan hidup layak,” tegas Iqbal.

Partai X: Negara Harus Berdiri di Sisi Pekerja

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R Saputra, menegaskan bahwa isu KSPI tolak upah bukan sekadar angka statistik, melainkan cermin keadilan sosial.

“Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Kalau buruh tak bisa hidup layak, negara sedang lalai,” ujarnya.

Prayogi menilai, formula pengupahan yang tak mempertimbangkan inflasi dan kebutuhan hidup layak justru memperlebar jurang ketimpangan sosial. Negara, katanya, harus hadir sebagai penyeimbang antara kepentingan pengusaha dan kesejahteraan pekerja bukan sekadar menjaga stabilitas ekonomi di atas penderitaan rakyat.

Menurut Partai X, pembangunan ekonomi sejati adalah pembangunan yang memuliakan manusia. Upah layak bukan hadiah dari penguasa, melainkan hak konstitusional setiap pekerja.

Pandangan Islam: Upah Adalah Amanah dan Hak yang Wajib Ditunaikan

Islam menempatkan keadilan dalam upah sebagai bagian dari amanah dan tanggung jawab moral. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)

Hadis ini menegaskan bahwa menunda, mengurangi, atau menzalimi hak pekerja adalah bentuk kezaliman yang diharamkan. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu kurangi hak-hak manusia dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi.” (QS. Asy-Syu’ara: 183)

Ayat ini menjadi pengingat bahwa negara dan pengusaha wajib berlaku adil terhadap para buruh.

Kesejahteraan pekerja bukan sekadar urusan ekonomi, melainkan tanggung jawab moral dan sosial di hadapan Allah SWT.

Solusi Partai X: Upah Berkeadilan dan Partisipatif

Partai X menawarkan tiga langkah konkrit agar kebijakan pengupahan berpihak pada rakyat pekerja:

  1. Meninjau ulang formula pengupahan agar mengacu pada indeks kebutuhan hidup layak dan pertumbuhan ekonomi riil.
  2. Memperkuat mekanisme dialog sosial tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh agar keputusan tidak sepihak.
  3. Menegakkan pengawasan ketat terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum.

Penutup: Negara Adil, Rakyat Sejahtera

Islam mengingatkan, kemakmuran tidak akan tercapai bila keadilan diabaikan. Upah layak bukan angka administratif, tapi pengakuan terhadap martabat manusia.
Pemerintah, pengusaha, dan rakyat harus berjalan dalam semangat amanah dan kejujuran.

Jika buruh masih lapar, sementara pejabat sibuk berdebat, maka kesejahteraan hanyalah retorika. Keadilan sejati hadir ketika negara menempatkan rakyat sebagai tujuan, bukan alat.

Negara yang kuat bukan diukur dari tingginya pertumbuhan ekonomi, tetapi dari seberapa layak rakyatnya hidup dan dihormati.

Share This Article