muslimx.id — Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengingatkan industri asuransi untuk serius menerapkan budaya perlindungan data pribadi. Peringatan ini disampaikan di tengah meningkatnya penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam bisnis asuransi.
Menurut Nezar, AI memang mampu meningkatkan efisiensi layanan dan mempercepat proses klaim. Namun, dibalik itu, teknologi ini membawa risiko besar berupa kebocoran data dan penyalahgunaan informasi pribadi nasabah.
“AI memerlukan data dalam jumlah besar. Jika tidak dijaga, potensi penyalahgunaan makin tinggi,” kata Nezar, Rabu (12/11).
Ia menjelaskan, industri asuransi kini menjadi salah satu target utama serangan siber yang berpotensi menyebabkan kebocoran data sensitif dan merusak reputasi perusahaan. Selain itu, ada potensi bias dalam hasil perhitungan AI akibat kesalahan data pelatihan model.
“Kesalahan kecil dalam data bisa menyebabkan keputusan yang tidak adil bagi nasabah,” ujarnya.
Nezar menegaskan pentingnya penerapan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) secara konsisten di sektor keuangan.
Partai X: Negara Wajib Hadir Lindungi Warga
Menanggapi hal ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menegaskan sikap Partai X. Menurutnya, negara memiliki tiga tugas pokok: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
“Keamanan data pribadi adalah bagian dari perlindungan rakyat. Negara tidak boleh abai terhadap ancaman digital,” tegasnya.
Prayogi menilai industri asuransi memiliki tanggung jawab publik, bukan hanya komersial.
“Data nasabah adalah amanah, bukan aset untuk diperdagangkan,” ujarnya.
Partai X menekankan, kebijakan digital harus berlandaskan keadilan sosial dan keamanan publik, bukan semata keuntungan bisnis.
Pandangan Islam: Data Adalah Amanah yang Wajib Dijaga
Dalam pandangan Islam, menjaga rahasia dan privasi seseorang termasuk bagian dari amanah besar. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa: 58)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Apabila seseorang berbicara kepadamu, lalu ia menoleh (ke kiri dan ke kanan), maka itu adalah amanah.” (HR. Abu Dawud)
Ayat dan hadits ini menunjukkan bahwa informasi yang bersifat pribadi termasuk data digital tidak boleh disalahgunakan. Dalam konteks modern, data pribadi adalah bentuk amanah digital yang harus dijaga oleh individu, lembaga, dan negara.
Negara wajib hadir memastikan perlindungan data rakyatnya agar tidak jatuh ke tangan pihak yang zalim atau memperjualbelikan amanah demi keuntungan.
Solusi Partai X: Bangun Keamanan Digital yang Berkeadilan
Sebagai solusi, Partai X menawarkan langkah konkret bagi pemerintah dan industri asuransi:
- Bangun sistem keamanan digital nasional berbasis enkripsi dan audit publik yang transparan.
- Wajibkan perusahaan asuransi melaporkan insiden kebocoran data secara terbuka kepada publik dan regulator.
- Dorong pelatihan etika digital bagi pengelola data dan pengguna teknologi AI.
- Bentuk lembaga pengawas independen perlindungan data pribadi yang memiliki kewenangan penuh.
Penutup: Teknologi Harus Mengabdi pada Manusia
Islam menegaskan bahwa kemajuan teknologi tidak boleh melepaskan manusia dari nilai moral dan tanggung jawab sosial.
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra: 36)
Partai X menegaskan, pembangunan digital sejati bukan hanya tentang kecanggihan, tapi juga keadilan dan kemanusiaan. Negara tidak boleh sekedar mengajar, tapi juga memastikan keamanan digital bagi seluruh warga.
Tanpa perlindungan yang kuat, rakyat kehilangan kendali atas dirinya sendiri dan negara kehilangan kepercayaannya. Maka, teknologi harus mengabdi pada manusia, bukan manusia yang diperbudak oleh teknologi.