muslimx.id — Komisi Hukum DPR dan pemerintah resmi menyepakati revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mewajibkan setiap pemeriksaan tersangka diawasi kamera CCTV. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 31 RUU KUHAP dan telah disetujui Panitia Kerja Komisi III DPR bersama pemerintah pada Rabu, 12 November 2025.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, keberadaan CCTV bukan hanya alat penyidikan, tetapi juga menjadi alat pembelaan bagi tersangka atau terdakwa, khususnya bagi advokat.
“Dulu kamera pengawas hanya untuk penyidikan, padahal penting juga agar bisa diakses advokat. Ini biar fair, biar ada keseimbangan,” ujarnya.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej turut mendukung kebijakan ini. Menurutnya, CCTV memberikan perlindungan berimbang bagi pelapor dan terlapor, sehingga proses hukum lebih akuntabel dan manusiawi.
Partai X: Keadilan Harus Terang, Bukan Gelap Ruang Interogasi
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menyatakan dukungan penuh atas aturan wajib CCTV dalam pemeriksaan tersangka. Ia menyebut kebijakan ini sebagai revolusi etika penegakan hukum yang selama ini identik dengan intimidasi dan kekerasan terselubung.
“Tugas negara itu tiga melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks hukum, melindungi berarti menjamin proses penyidikan berjalan manusiawi, transparan, dan berkeadilan,” tegas Prayogi.
Ia menilai CCTV bukan sekadar alat rekam, tetapi simbol keterbukaan hukum dan kontrol publik terhadap kekuasaan aparat.
“Sudah terlalu lama ruang pemeriksaan jadi ruang gelap. Kini saatnya hukum diterangi oleh transparansi,” tegasnya.
Partai X menekankan bahwa hak tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum harus berjalan tanpa intimidasi, pemerasan, atau manipulasi bukti.
“Kamera bukan sekadar saksi elektronik, tapi penjaga moral aparat,” tambah Prayogi.
Pandangan Islam: Keadilan Harus Disaksikan, Bukan Disembunyikan
Islam menempatkan keadilan dan transparansi sebagai pondasi dalam setiap proses hukum. Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri.” (QS. An-Nisa: 135)
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan hanya dapat muncul ketika kebenaran disaksikan, bukan disembunyikan dalam ruang tertutup yang rawan penyalahgunaan.
Rasulullah ﷺ juga mengingatkan:
“Hilangnya keadilan adalah sebab utama hancurnya umat.” (HR. Ahmad)
Dengan demikian, penerapan CCTV selaras dengan prinsip Islam untuk menjaga amanah, mencegah kezaliman, dan memastikan bahwa aparat penegak hukum tidak bertindak melampaui batas.
Dalam Islam, hukum tidak boleh gelap. Setiap proses harus jelas, terpantau, dan menjamin hak asasi setiap manusia termasuk tersangka sekalipun.
Solusi Partai X: Membangun Etika Digital dan Keadilan Progresif
Partai X mendorong beberapa langkah konkret untuk memperkuat transparansi dan integritas penegakan hukum:
- Setiap ruang pemeriksaan wajib dilengkapi CCTV aktif dengan akses pengawasan eksternal.
- Rekaman CCTV disimpan minimal 5 tahun dan bisa diakses untuk keperluan pembelaan hukum.
- Penguatan integritas aparat hukum melalui pendidikan moral dan pelatihan etika digital.
- Sanksi tegas bagi aparat yang memanipulasi atau menghilangkan rekaman.
- Integrasi sistem pengawasan digital nasional untuk mencegah pelanggaran hukum di lembaga penegak hukum.
Penutup: Hukum yang Terang adalah Hukum yang Adil
Bagi Partai X, transparansi adalah ruh penegakan hukum. Pemeriksaan tersangka yang diawasi CCTV bukan sekadar inovasi teknis, tetapi langkah moral untuk memastikan tidak ada lagi penyiksaan, intimidasi, atau rekayasa bukti.
“Negara adil bukan hanya karena punya hukum, tapi karena hukum dijalankan dengan hati nurani,” tutur Prayogi.
Dalam Islam, keadilan tidak dilahirkan di ruang gelap, melainkan di ruang yang disinari kebenaran. Negara hanya bisa dipercaya ketika hukum berdiri tegak bukan berdasarkan kekuasaan aparat, tetapi berdasarkan kejujuran proses dan kesaksian yang terang.