Pengacara Tepis Kerugian, Islam Ingatkan: Korupsi Tak Bisa Ditutupi dengan Narasi Keuntungan!

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.idDalam sidang lanjutan dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina, Pengacara Luhut MP Pangaribuan menepis adanya kerugian negara sebesar Rp285 triliun. Ia menegaskan bahwa PT Pertamina Patra Niaga justru mencatat keuntungan besar pada 2022 dan 2023, terutama dari penjualan solar industri.

Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati membenarkan hal tersebut, bahkan menyampaikan bahwa masa para terdakwa adalah periode dengan keuntungan tertinggi dalam sejarah perusahaan.

Terkait impor BBM, Luhut menjelaskan bahwa kapasitas produksi kilang nasional belum cukup sehingga impor dilakukan sesuai aturan optimasi hilir Pertamina, disertai negosiasi harga yang diklaim transparan serta tanpa perlakuan khusus kepada pemasok mana pun.

Partai X: Jangan Tutupi Skandal, Rakyat Harus Tahu Kebenaran

Partai X meminta proses hukum berjalan terbuka. Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa negara tidak boleh menutupi dugaan penyimpangan dengan narasi keuntungan korporasi.

Ia mengingatkan bahwa sektor energi menyangkut hajat hidup seluruh rakyat. Karena itu, setiap dugaan korupsi harus dibuka terang benderang demi keadilan publik.

Partai X menegaskan bahwa negara hadir karena rakyat, bukan perusahaan. Maka negara tidak boleh tunduk pada narasi korporasi atau cerita “keuntungan” jika itu justru mengaburkan dugaan penyimpangan yang merugikan rakyat.

Pandangan Islam: Korupsi Adalah Pengkhianatan Amanah, Tidak Boleh Ditutupi

Islam memandang korupsi yang menyebabkan kerugian sebagai bentuk khiyanah pengkhianatan terhadap amanah publik. Al-Qur’an dan Sunnah memberikan peringatan keras agar tidak menutup-nutupi keburukan, terlebih yang menyangkut hak orang banyak.

“Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini melarang pengambilalihan harta publik termasuk melalui manipulasi, penyimpangan, atau permainan tata kelola energi.’

Islam juga melarang keras menutupi kebenaran yang dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah: 42

“…Dan janganlah kamu menyembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahuinya.”

Narasi keuntungan tidak boleh dipakai untuk menutupi potensi penyimpangan, sebab menutup kebenaran adalah kezaliman. Pengelolaan energi adalah amanah besar. Islam menuntut transparansi, kejujuran, dan keberpihakan pada rakyat.

Ini adalah peringatan serius bahwa korupsi energi bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dosa besar yang merusak umat.

Solusi Partai X: Transparansi Energi dan Reformasi Tata Kelola

  1. Reformasi hukum berbasis kepakaran.
    Ahli energi dan hukum harus dilibatkan dalam pengawasan impor dan distribusi BBM.
  2. Transformasi birokrasi digital.
    Seluruh transaksi BBM dicatat dalam sistem digital yang bisa diawasi publik.
  3. Pemaknaan ulang Pancasila dalam kebijakan energi.
    Setiap keputusan energi wajib mengutamakan keadilan sosial.
  4. Musyawarah Kenegarawanan Nasional.
    Forum lintas sektor diperlukan untuk membenahi tata kelola energi secara menyeluruh.

Partai X menegaskan bahwa dengan langkah-langkah ini, kerugian energi dapat dicegah dan kepercayaan rakyat dapat dipulihkan.

Penutup: Negara Wajib Jujur demi Rakyat

Islam menegaskan bahwa kejujuran adalah pilar keberlangsungan negara. Korupsi tidak bisa ditutupi dengan narasi keuntungan korporasi, sebab keadilan rakyat jauh lebih penting daripada citra perusahaan ataupun elite tertentu.

“Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat dan melampaui batas.” (QS. Al-Anfal: 58)

Kasus energi menyangkut hajat hidup bangsa. Karena itu, Islam mengingatkan: transparansi adalah kewajiban, amanah adalah harga diri negara.

Share This Article