muslimx.id – Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan aturan hak guna lahan hingga 190 tahun di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Otorita IKN menyebut tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR dan lembaga teknis untuk menyesuaikan regulasi baru. Pemerintah optimistis minat investor tetap tinggi karena insentif fiskal masih tersedia, meskipun aturan teknis perlu diselaraskan ulang agar pembangunan tidak terganggu.
Dalam ketentuan yang berlaku, hak pakai bangunan kini dibatasi maksimal 80 tahun dalam satu siklus pertama, dan dapat diperpanjang maksimal 80 tahun pada siklus kedua, dengan penilaian berbasis evaluasi ketat.
Partai X: Rakyat Butuh Kepastian, Bukan Aturan yang Berubah-ubah
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai persoalan utama bukan hanya revisi regulasi, tetapi lemahnya kepastian hukum yang disebabkan perubahan aturan yang berulang. Ia kembali mengingatkan bahwa tugas negara hanya tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Menurut Rinto, tata kelola pertanahan tidak boleh bergantung pada kebutuhan proyek, apalagi disesuaikan demi kenyamanan investor. Kebijakan tanah, tegasnya, harus berpihak kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Partai X menolak model pembangunan yang mengutamakan stabilitas investasi tetapi mengabaikan hak publik. Pengelolaan lahan strategis negara harus dilakukan secara terbuka, terikat, dan bebas manipulasi, karena pembangunan nasional wajib menjamin manfaat langsung bagi masyarakat.
Pandangan Islam: Negara Wajib Menegakkan Kepastian Hukum
Dalam perspektif Islam, tanah termasuk bagian dari al-amwāl al-‘āmmah (harta publik) yang tidak boleh dikuasai oleh segelintir pihak secara jangka panjang hingga berpotensi menciptakan ketimpangan. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hadid ayat 7:
“Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu sebagai penguasa (pemegang amanah) terhadapnya.”
Ayat ini menegaskan bahwa harta publik, termasuk tanah, hanyalah titipan yang harus dikelola dengan adil dan bertanggung jawab.
Rasulullah SAW juga mengingatkan:
“Pemimpin adalah pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Islam menempatkan kepastian hukum sebagai bagian dari keadilan. Ketika aturan tanah berubah berulang-ulang, hal itu melemahkan kepercayaan publik dan dapat menimbulkan potensi ketidakadilan struktural. Tanah publik tidak boleh berubah menjadi aset jangka panjang bagi kelompok tertentu sementara rakyat tidak mendapatkan manfaat langsung.
Solusi Partai X: Tata Kelola Harus Transparan dan Berpihak kepada Rakyat
Untuk memastikan tata kelola lahan IKN berjalan adil, Partai X mengusulkan langkah-langkah konkret:
- Audit menyeluruh seluruh perjanjian lahan di kawasan IKN, termasuk potensi konflik kepentingan dan risiko merugikan negara.
- Membuka seluruh dokumen perizinan kepada publik, agar masyarakat dapat melihat proses pengelolaan tanah secara transparan.
- Membentuk badan pengawas independen dengan mandat kuat untuk memantau kebijakan pertanahan dan penggunaan lahan strategis.
- Mensyaratkan manfaat langsung bagi warga sekitar serta dampak ekonomi bagi daerah dalam setiap investasi yang masuk ke IKN.
Penutup: Kepastian Hukum adalah Bagian dari Keadilan
Partai X menekankan bahwa pembangunan IKN harus berjalan dengan prinsip keadilan, keterbukaan, dan keberpihakan kepada rakyat. Tanah publik tidak boleh menjadi aset jangka panjang bagi segelintir pihak, karena dalam Islam, amanah atas harta publik adalah hal yang sangat berat.
Negara wajib memastikan pengelolaan tanah dilakukan secara adil, transparan, dan berjangka wajar, sesuai kebutuhan generasi, bukan kebutuhan proyek.
Melindungi tanah rakyat adalah bagian dari menegakkan keadilan, sebagaimana diperintahkan syariat. Kepastian hukum bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi fondasi peradaban dan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan rakyat dan Allah.