KUHAP Baru Perkuat Hak Warga, Islam Dukung Pengawasan Keadilan

muslimX
By muslimX
5 Min Read

muslimx.id – DPR RI resmi mengesahkan KUHAP baru yang diklaim memperkuat hak warga negara. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai KUHAP lama terlalu memberi dominasi kepada negara, sementara aturan baru dirancang agar lebih melindungi warga dalam proses hukum. KUHAP baru akan berjalan berdampingan dengan pemberlakuan KUHP pada Januari 2026.

Sejumlah pasal disebut memperkecil ruang terjadinya penyiksaan oleh aparat. Salah satunya adalah kewajiban kamera pengawas pada setiap pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat 2. Aturan lain memperkuat hak saksi dan korban untuk bebas dari penyiksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 huruf m dan Pasal 144 huruf y. KUHAP baru juga menegaskan objektivitas penahanan dengan delapan syarat baru, memperjelas hak bantuan hukum, hak disabilitas, hak lansia, hingga penguatan peran advokat.

Kewenangan praperadilan turut diperluas untuk menguji tindakan aparat, mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga pemblokiran. Termasuk juga pengujian penghentian penyidikan, permohonan ganti rugi, dan penundaan perkara tanpa alasan. KUHAP baru juga mempertegas mekanisme keadilan restoratif agar pelaku dan korban dapat menyelesaikan perkara tanpa proses panjang.

Islam Menegaskan Keadilan dan Pengawasan dalam Hukum

Dalam Islam, perlindungan hak warga dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan merupakan prinsip utama. Al-Qur’an menegaskan bahwa keadilan adalah perintah langsung dari Allah SWT:

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri.” (QS. An-Nisa: 135)

Ayat ini menunjukkan bahwa setiap proses hukum wajib menjaga objektivitas, tidak memihak, dan tidak membiarkan kekuasaan menindas pihak yang lemah.

Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya mencegah kezhaliman dalam proses hukum:

“Barang siapa melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tangannya…” (HR. Muslim)

Hadis ini mengajarkan bahwa masyarakat, ulama, dan negara wajib mengawasi aparat agar tidak menyalahgunakan kewenangan. Setiap tindakan hukum yang menyimpang harus dikoreksi demi menjaga keadilan.

Partai X: Penguatan Hak Warga Harus Dibuktikan dengan Pengawasan Ketat

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, memberikan catatan penting terkait pengesahan KUHAP baru. Ia menegaskan tiga tugas negara yang tidak boleh dilupakan: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil.

Menurutnya, penguatan hak warga tidak cukup hanya tertulis dalam undang-undang. Implementasi harus diawasi ketat agar tidak diselewengkan aparat. “Rakyat butuh bukti, bukan sekadar janji di atas kertas,” tegas Prayogi.

Partai X menilai bahwa hukum harus berpihak pada rakyat sebagai pemegang kedaulatan negara. Pejabat dan aparat hanya pemegang amanah dengan kewenangan terbatas yang wajib digunakan secara transparan, efektif, dan efisien.

Partai X menyambut baik langkah memperkuat hak warga dalam KUHAP baru, namun menekankan bahwa banyak aturan baik sering gagal di lapangan karena lemahnya pengawasan. Karena itu, mekanisme kontrol publik harus diperkuat agar penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah sejak dini.

Solusi Partai X: Penegakan Hukum yang Berpihak pada Keadilan

Partai X menawarkan beberapa langkah strategis agar KUHAP baru benar-benar melindungi rakyat:

  1. Pengawasan Independen terhadap Aparat Penegak Hukum
    Partai X mendorong pembentukan sistem pengawasan yang melibatkan unsur masyarakat. Pengawasan independen diperlukan untuk mencegah tindakan sewenang-wenang.
  2. Digitalisasi Proses Penegakan Hukum
    Seluruh pemeriksaan harus direkam dan dapat diaudit publik.
  3. Akses Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Rentan
    Partai X menuntut negara menjamin advokasi gratis bagi masyarakat miskin dan rentan. Hak hukum harus dapat diakses oleh semua orang tanpa hambatan biaya.
  4. Pendidikan Hukum bagi Masyarakat
    Partai X mendorong edukasi hukum masif agar masyarakat memahami hak-haknya. Semakin paham rakyat, semakin kecil peluang aparat melakukan penyalahgunaan.

Penutup: Perlindungan Warga Harus Nyata, Bukan Retorika

Partai X menegaskan bahwa KUHAP baru harus menjadi instrumen nyata melindungi hak warga, bukan hanya janji kekuasaan. Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan yang mengancam kebebasan rakyat.

Prayogi menutup pesannya dengan tegas. “Hukum harus melindungi rakyat, bukan menakut-nakuti rakyat.”

Ia berharap implementasi KUHAP baru diawasi ketat oleh publik, lembaga negara, dan para pemangku keadilan agar hukum benar-benar menjadi pelindung bagi semua.

Share This Article