muslimx.id — Komisi III DPR RI melanjutkan uji kelayakan terhadap calon anggota Komisi Yudisial (KY) pada Rabu siang. Agenda ini merupakan lanjutan dari sesi pertama yang digelar pada Senin lalu di kompleks parlemen, Jakarta.
Pada sesi lanjutan, Abhan sebagai calon dari unsur masyarakat menjadi peserta pertama yang menyampaikan makalah, disusul dua calon lain dari unsur hakim dan praktisi hukum.
Proses ini menjadi tahap penting dalam pergantian anggota KY periode 2025–2030. Presiden telah mengajukan tujuh nama untuk dipertimbangkan DPR. Sorotan publik menguat karena KY memegang peran strategis dalam menjaga integritas hakim dan memastikan keadilan tidak dikotori kepentingan.
Partai X: Transparansi Putusan Wajib Dijaga
Partai X menilai bahwa transparansi proses seleksi KY bukan sekadar formalitas, tetapi fondasi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Kualitas anggota KY akan menentukan kualitas pengawasan etik hakim, sehingga setiap keputusan harus bebas intervensi dan kepentingan.
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan kembali tiga tugas negara: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil.
Menurut Rinto, lembaga seperti KY harus berdiri sebagai benteng moral, memastikan bahwa putusan etika hakim benar-benar melindungi rakyat dari penyalahgunaan kekuasaan dan praktik hukum yang tidak adil.
Di tengah pembahasan seleksi KY, Partai X menyoroti maraknya judi online yang merusak moral publik dan melemahkan integritas sosial. Perang melawan judi online membutuhkan sistem peradilan yang bersih, tegas, dan tidak bisa dibeli. Karena itu, pengawasan KY menjadi elemen kunci menjaga ketegasan aparat hukum.
Islam Tegakkan: Keadilan Harus Berdiri di Atas Transparansi
Islam menempatkan keadilan sebagai pilar utama negara. Al-Qur’an menegaskan:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)
Ayat ini menjadi pedoman bahwa jabatan publik termasuk anggota KY adalah amanah yang harus diberikan kepada orang yang paling layak dan paling amanah. Transparansi dalam seleksi merupakan bagian dari menjaga amanat tersebut.
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Hakim itu ada tiga golongan; dua di antaranya masuk neraka dan satu masuk surga… yang di surga adalah hakim yang mengetahui kebenaran dan memutuskan dengan adil.” (HR. Abu Dawud & Tirmidzi)
Hadis ini menegaskan betapa beratnya tanggung jawab seorang pengadil. Lembaga yang mengawasi para hakim pun harus dijalankan oleh orang-orang yang bersih dan tegas dalam menegakkan amanah.
Solusi Menurut Prinsip Partai X
Partai X menawarkan langkah konkret untuk memperkuat peran KY dalam menjaga integritas peradilan:
- Memperkuat seleksi berbasis kepakaran, bukan kepentingan politik atau ekonomi.
- Memisahkan dengan tegas fungsi negara dan pemerintah, sehingga kekuasaan tidak dipakai untuk mengintervensi lembaga peradilan.
- Mendorong transformasi birokrasi digital agar seluruh proses pengawasan hakim tercatat, terpantau, dan bebas manipulasi.
- Memperkuat pendidikan moral, etika, dan Pancasila bagi aparat hukum untuk menjaga kompas ideologis peradilan.
- Mengoptimalkan media negara untuk membangun kesadaran publik tentang pentingnya integritas hukum.
Langkah-langkah ini diyakini mampu menciptakan sistem peradilan yang lebih bersih dan dekat dengan aspirasi rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi.
Penutup: Keadilan Tidak Boleh Gelap, Harus Terlihat
Islam mengingatkan bahwa keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan. Transparansi adalah cahaya yang menjaga kepercayaan rakyat.
Partai X menegaskan bahwa seleksi anggota KY harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan bebas dari kepentingan sempit. Lembaga pengawas hakim ini adalah benteng terakhir integritas peradilan, sehingga negara wajib menjamin prosesnya berlangsung adil dan akuntabel.
Dengan proses yang bersih, KY dapat menjalankan amanat besar: mengawal kehormatan peradilan dan memastikan keadilan benar-benar hadir untuk seluruh rakyat Indonesia.