muslimx.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Hak Atas Tanah (HAT) jangka panjang untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) mengubah arah pengelolaan pertanahan proyek nasional tersebut. Pemerintah memastikan pembangunan tetap berjalan dan investor tetap mendapat jaminan dari Presiden Prabowo Subianto bahwa IKN akan resmi menjadi ibu kota negara pada 2028.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah akan menata ulang aturan tanah yang sebelumnya dinilai tidak jelas dan berpotensi disalahartikan. Pembatalan MK muncul karena pemohon menilai jangka waktu HGU dan HGB hingga 190 tahun dapat menguntungkan pihak asing dan mengorbankan hak generasi mendatang. MK menilai norma tersebut ambigu, tidak akurat, dan melemahkan posisi negara sebagai penguasa tanah strategis.
Perspektif Islam: Tanah Adalah Amanah, Kebijakan Tidak Boleh Zalim
Islam memberikan prinsip yang tegas terkait pengelolaan tanah dan sumber daya publik. Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu memakan harta sesama kamu dengan cara yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini menegaskan bahwa pengelolaan aset harus dilakukan secara adil, tidak boleh memberikan keuntungan tidak wajar kepada segelintir pihak, dan tidak boleh merugikan rakyat. Rasulullah SAW pun menegaskan prinsip amanah kepemimpinan:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, kebijakan pertanahan yang menyangkut masa depan bangsa tidak boleh membuka celah kezaliman baik kepada rakyat saat ini maupun generasi mendatang.
Sikap Partai X: Negara Tak Boleh Gagal Menjamin Kepastian
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan bahwa negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ia menilai sektor pertanahan adalah sektor strategis yang tidak boleh diserahkan pada aturan multitafsir.
Menurut Prayogi, kepastian hukum untuk investor memang penting, tetapi kejelasan bagi rakyat jauh lebih mendasar. Negara harus menyediakan aturan yang bersih, tidak ambigu, dan tidak membuka ruang spekulasi.
Prinsip Partai X: Pembangunan Tidak Boleh Mengorbankan Rakyat
Dalam dokumen resmi prinsip Partai X, terdapat garis besar sikap berikut:
• Kebijakan tanah harus berorientasi pada keadilan publik.
• Negara tidak boleh menyerahkan kontrol strategis sepenuhnya pada mekanisme pasar.
• Rakyat adalah pemilik kedaulatan, sehingga kepentingan mereka harus menjadi prioritas.
• Transparansi mutlak diperlukan dalam pengelolaan aset negara.
• Pembangunan tidak boleh meninggalkan kelompok rentan.
Prayogi menegaskan bahwa IKN hanya dapat berhasil jika diatur dengan adil, transparan, dan berpihak pada rakyat banyak bukan hanya pada investor besar.
Solusi Partai X: Aturan Jelas, Pengawasan Ketat, dan Kedaulatan Dijaga
Berangkat dari prinsip tersebut, Partai X menawarkan solusi konkret:
1. Penataan ulang HAT yang tegas dan tidak multitafsir
Batas waktu kepemilikan harus rasional dan dievaluasi berkala, tanpa peluang monopoli.
2. Perlindungan hak generasi mendatang
Negara wajib memastikan tanah strategis tidak dikuasai jangka panjang oleh korporasi, khususnya asing.
3. Pengawasan digital terintegrasi
Audit reguler diperlukan agar setiap izin tanah dapat dipantau publik.
4. Prioritas untuk kepentingan publik dan lingkungan
Setiap keputusan pertanahan harus menimbang dampaknya bagi rakyat lokal dan keberlanjutan.
5. Kepastian untuk investor tanpa mereduksi kedaulatan negara
Investor harus mendapat kepastian hukum, namun tidak boleh mengurangi kontrol negara atas tanah.
Partai X menegaskan bahwa putusan MK adalah momentum memperbaiki tata kelola pertanahan IKN. Islam mengingatkan bahwa tanah adalah amanah negara, dan amanah tidak boleh dikelola dengan kezaliman.
Dengan aturan yang jelas, transparansi kuat, serta keberpihakan pada rakyat, pembangunan IKN dapat berlanjut dengan cepat, adil, dan tetap menjaga kedaulatan bangsa.