Revisi ASN, Islam Tegaskan: Harus Adil dan Menguatkan Penghidupan

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id – Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa perubahan mendasar terkait PPPK. Pemerintah dan DPR sepakat mengembalikan konsep PPPK sebagai tenaga profesional penuh waktu yang mengisi jabatan khusus yang tidak dapat ditangani oleh PNS. Model paruh waktu dihapus, sementara formasi PPPK akan diprioritaskan untuk profesi yang memiliki keahlian spesifik.

Kebijakan baru ini dinilai memperkuat struktur ASN, namun sekaligus menimbulkan pertanyaan publik tentang keadilan, kepastian kerja, dan dampaknya terhadap tenaga honorer di daerah.

Partai X: Negara Wajib Melindungi, Melayani, dan Mengatur

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa perubahan kebijakan ASN tidak boleh mengabaikan prinsip dasar negara: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, PPPK tidak boleh diperlakukan sebagai beban anggaran atau solusi administratif jangka pendek.

Rinto menekankan bahwa pemerintah hanyalah sebagian kecil dari rakyat yang diberi kewenangan. Karena itu setiap kebijakan ASN, termasuk PPPK, harus berpihak pada rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Kebijakan yang tidak adil terhadap tenaga kerja adalah bentuk penyimpangan amanah.

Islam Mengingatkan: Keadilan dalam Pengaturan Pegawai adalah Amanah

Dalam Islam, urusan jabatan dan pengelolaan tenaga kerja adalah amanah besar. Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila menetapkan hukum di antara manusia agar kamu menetapkannya dengan adil.” (QS An-Nisa: 58)

Ayat ini menjadi dasar bahwa kebijakan tenaga kerja, termasuk PPPK, harus dibangun dengan asas keadilan dan penempatan orang sesuai kompetensinya.

Rasulullah SAW juga menegaskan prinsip profesionalitas dalam sabdanya:

“Jika suatu urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, tunggulah kehancurannya.” (HR Bukhari)

Hadis ini menegaskan bahwa rekrutmen PPPK berbasis kepakaran bukan hanya kebijakan birokrasi, tetapi ajaran Islam tentang amanah dan keberlangsungan negara.

Solusi Partai X: PPPK Sebagai Pilar Profesional Negara

Mengacu pada prinsip dasar negara dan kepemerintahan dalam Partai X, empat solusi ditawarkan:

  1. Rekrutmen Berbasis Kepakaran
    PPPK harus mengisi jabatan yang sulit diisi PNS dan membutuhkan keahlian tinggi.
  2. Pemetaan Talenta Nasional
    Pemerintah harus menyusun national talent map untuk memetakan kebutuhan nyata ASN lintas sektor.
  3. Digitalisasi Birokrasi Total
    Proses rekrutmen, evaluasi, dan pengawasan PPPK harus sepenuhnya digital untuk mencegah permainan formasi.
  4. Penataan Regulasi Sesuai Mandat Negara
    Arah kebijakan PPPK harus mengutamakan perlindungan, pelayanan, dan pengaturan yang adil.

Penutup: PPPK Harus Menguatkan Penghidupan, Bukan Menambah Beban

Partai X menegaskan bahwa revisi UU ASN tidak boleh gagal menghadirkan keadilan bagi tenaga profesional negara. Islam mengajarkan bahwa amanah harus dijalankan dengan adil, dan penempatan pegawai harus tepat agar negara tidak merugikan rakyat.

Rinto Setiyawan menutup dengan pesan tegas, “Jika PPPK dirancang sebagai tenaga profesional negara, mereka akan memperkuat pelayanan rakyat. Tetapi jika kebijakannya tidak jelas dan tidak adil, maka rakyatlah yang pertama kali merasakan akibatnya.”

Share This Article