RUU Sisdiknas Baru, Islam Ingatkan: Anti-Bullying Wajib Jadi Tanggung Jawab Negara!

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id – Pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) memasuki babak baru di DPR. Anggota Komisi X, Agung Widyantoro, menegaskan perlunya aturan anti-bullying yang lebih kuat dan efektif. Ia menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya kasus kekerasan pada siswa dan mahasiswa, yang dinilai sudah mengancam masa depan dunia pendidikan.

Agung menyampaikan bahwa pendekatan berbasis nota kesepahaman sudah tidak lagi memadai. RUU Sisdiknas harus memberi dasar hukum tegas, termasuk sanksi administratif untuk kasus ringan dan penegakan hukum tanpa toleransi bagi kasus yang menyebabkan luka berat atau trauma.

Ia juga mengingatkan bahwa pola asuh keluarga memegang peranan penting. Toleransi berlebihan terhadap perilaku salah anak bisa menjadi sumber terbentuknya budaya kekerasan. Lingkungan pendidikan yang aman hanya dapat tercapai jika keluarga dan sekolah bekerja sama membangun kesadaran sejak dini.

Selain itu, Agung menekankan pentingnya perlindungan bagi guru dan dosen. RUU Sisdiknas harus memberi payung hukum agar pendidik dapat bekerja dalam suasana aman. Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan di kampus juga diminta diperkuat agar lebih efektif dalam respons cepat dan penanganan kasus.

Perspektif Islam: Kekerasan Dilarang, Perlindungan adalah Amanah Negara

Dalam ajaran Islam, larangan melakukan kezaliman atau menyakiti orang lain sangat jelas. Bullying baik verbal, fisik, maupun psikologis termasuk bentuk kezaliman yang diharamkan.

Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah sebagian kalian menganiaya sebagian yang lain.” (QS. Al-Hujurāt 49:11)

Ayat ini menegaskan bahwa merendahkan, mengejek, atau menyakiti sesama adalah tindakan terlarang yang harus dicegah. Dalam konteks pendidikan, negara wajib memastikan ruang belajar bebas dari segala bentuk kezaliman.

Rasulullah SAW juga menekankan:

“Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya; ia tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh membiarkannya disakiti.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini mengandung pesan penting: mencegah perundungan bukan hanya tugas individu, tetapi tanggung jawab kolektif, termasuk negara sebagai penjaga amanah publik.

Negara Wajib Hadir Mencegah Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

Kekerasan di sekolah dan kampus meninggalkan dampak jangka panjang bagi korban: trauma, kehilangan kepercayaan diri, penurunan prestasi, hingga ancaman kesehatan mental. Dalam Islam, menjaga jiwa (hifz an-nafs) adalah salah satu tujuan utama syariat. Negara wajib memastikan pendidikan berlangsung dalam kondisi aman dan manusiawi.

Karena itu, regulasi anti-bullying dalam RUU Sisdiknas harus bersifat tegas, detail, dan dapat ditegakkan. Upaya pencegahan tidak boleh berhenti pada kampanye moral, tetapi harus dilengkapi sistem pelaporan, penanganan profesional, dan sanksi yang proporsional.

Solusi Berbasis Nilai Islam untuk Pencegahan Perundungan

Nilai-nilai Islami mendorong negara untuk membangun pendidikan yang bermartabat, termasuk melalui:

  1. Sistem Pelaporan Nasional yang Transparan
    Konsep hisbah dalam tradisi Islam menekankan pentingnya pengawasan publik dan mekanisme aduan yang efektif.
  2. Penguatan Peran Guru sebagai Pelindung Anak
    Islam menempatkan pendidik pada posisi mulia. Perlindungan terhadap guru adalah bagian dari menjaga integritas pendidikan.
  3. Pendidikan Karakter Berbasis Akhlak
    Pencegahan kekerasan harus dimulai sejak usia dini dengan menanamkan adab, empati, dan tanggung jawab sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW.
  4. Konseling Psikologis yang Profesional
    Islam mendorong penyembuhan dan pendampingan bagi korban agar tidak menanggung luka batin berkepanjangan.
  5. Koordinasi lintas lembaga
    Pencegahan kezaliman memerlukan sinergi antara sekolah, pemerintah daerah, aparat hukum, dan masyarakat.

RUU Sisdiknas yang baru menjadi momentum penting bagi negara untuk menunjukkan komitmen terhadap keselamatan siswa dan tenaga pendidik. Islam menegaskan bahwa mencegah kezaliman adalah kewajiban moral dan tanggung jawab struktural. Dengan aturan yang tegas, sistem yang transparan, serta pengawasan yang kuat, dunia pendidikan dapat menjadi ruang aman bagi seluruh anak bangsa.

Share This Article