Perhutanan Sosial Didorong, Islam Ingatkan: Keadilan Ekologi Harus Melindungi Rakyat dan Generasi Mendatang

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id  – Pemerintah menegaskan bahwa perhutanan sosial menjadi agenda strategis nasional. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut program ini dirancang untuk menghadirkan keadilan ekologi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan memperkuat perlindungan hutan berkelanjutan.

Lebih dari satu juta keluarga telah memperoleh akses kelola hutan, serta lebih dari 15 ribu kelompok usaha rakyat terlibat dalam pengembangan ekonomi berbasis hutan. Pemerintah juga menargetkan pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat hingga 2029, didorong oleh keyakinan bahwa masyarakat adat merupakan penjaga hutan terbaik.

Digitalisasi layanan dan kolaborasi dengan pemda, swasta, dan organisasi masyarakat terus diperluas untuk mempercepat izin akses kelola dan pendampingan usaha.

Partai X: Negara Wajib Menjamin Keadilan Ekologi

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Diana Isnaini, menekankan tiga tugas negara: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.

Perhutanan sosial, menurutnya, harus menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Masyarakat bukan objek kebijakan, tetapi pemegang hak kelola yang sah. Pemerintah hanyalah pelaksana mandat rakyat, sehingga pengelolaan hutan harus transparan dan efektif.

Partai X mengingatkan bahwa program ini tak boleh berhenti pada level teknis. Negara harus memberi kepastian hukum bagi masyarakat adat dan menjauhkan izin kelola dari manipulasi pejabat ataupun kepentingan jangka pendek. Kebijakan hutan harus stabil, tidak berubah-ubah sesuai rezim.

Partai X menyoroti potensi masuknya kepentingan korporasi besar yang dapat menggeser hak masyarakat adat. Konsesi skala besar yang berbatasan dengan wilayah adat harus diawasi ketat. Tanpa keberpihakan pada rakyat, keadilan ekologi hanya akan menjadi jargon.

Pandangan Islam: Amanah Mengelola Alam adalah Mandat Syariah

Islam memandang hutan dan seluruh sumber daya alam sebagai amanah besar. Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56)

Ayat ini menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan hutan harus mencegah kerusakan ekologis dan memastikan keberlanjutan generasi mendatang.

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)

Hadits ini menunjukkan bahwa sumber daya alam tidak boleh dimonopoli, apalagi dikorbankan demi elite atau korporasi.

Dengan demikian, perhutanan sosial harus benar-benar menjaga hak rakyat, terutama masyarakat adat dan kelompok rentan, agar tidak tersingkir oleh kepentingan ekonomi besar.

Solusi Partai X: Tata Kelola Ekologi Berbasis Kedaulatan Rakyat

Partai X mengajukan langkah-langkah strategis:

  1. Reformasi hukum berbasis kepakaran untuk mengurangi korupsi dan memastikan keadilan akses hutan.
  2. Pemisahan tegas negara dan pemerintah agar kebijakan hutan tidak disalahgunakan.
  3. Musyawarah Kenegarawanan Nasional untuk merancang tata kelola ekologi jangka panjang.
  4. Digitalisasi penuh birokrasi kehutanan agar perizinan ilegal tertutup rapat.
  5. Pendidikan moral dan Pancasila untuk membangun kesadaran ekologis generasi muda.
  6. Penguatan media negara untuk memperluas edukasi perlindungan hutan.

Partai X menegaskan perhutanan sosial hanya akan berhasil jika mengutamakan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Negara wajib memastikan akses kelola yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Dalam prinsip Islam dan amanah konstitusi, melindungi rakyat sekaligus menjaga hutan adalah kewajiban yang tidak boleh dinegosiasi.

Share This Article