Fatwa Pajak MUI Guncang Fiskal, Islam Ingatkan: Keadilan Negara Tidak Boleh Ditawar!

muslimX
By muslimX
5 Min Read

muslimx.id  – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai fatwa MUI tentang pajak daerah berpotensi mempengaruhi stabilitas fiskal pemerintah daerah. Ia memahami fatwa tersebut sebagai pandangan hukum Islam, namun ia mengingatkan bahwa pajak daerah masih menjadi sumber pendanaan utama bagi kabupaten dan kota, terutama yang memiliki kapasitas anggaran terbatas.

Munas XI MUI sebelumnya mengeluarkan fatwa pajak berkeadilan, termasuk pandangan bahwa bumi dan bangunan tempat tinggal serta kendaraan bermotor tidak layak dikenai pajak secara berulang. Fatwa ini memicu diskusi luas, mengingat 493 pemerintah daerah berada dalam kategori fiskal lemah dan sangat bergantung pada pendapatan pajak sebagai sumber utama pelayanan publik.

Data Kemendagri menunjukkan ketergantungan tinggi fiskal daerah pada pajak lokal. Perubahan kebijakan secara drastis dapat mengguncang kemampuan daerah dalam menyediakan layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.

Semangat keadilan dalam fatwa MUI patut diapresiasi, namun pemerintah perlu mempertimbangkan aspek keadilan sekaligus stabilitas fiskal. Kebijakan pajak yang tidak terukur dapat menimbulkan ketimpangan baru antarwilayah.

Partai X: Negara Wajib Hadir dengan Keadilan yang Terukur

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menilai polemik pajak ini muncul karena negara gagal menghadirkan keadilan fiskal yang konsisten.

Prayogi menekankan perlunya penataan ulang desain fiskal nasional agar pajak tidak menjadi instrumen yang menekan masyarakat. Negara wajib memastikan setiap kebijakan berlandaskan transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada rakyat.

Partai X menegaskan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan dan pemerintah hanyalah pelayan publik. Karena itu, pajak tidak boleh dibebankan tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi rakyat.

Pajak harus dikelola secara efektif, efisien, dan terbuka. Negara tidak boleh mengambil keputusan fiskal yang mengabaikan kesenjangan kapasitas fiskal antarwilayah.

Partai X menilai polemik pajak ini menjadi alarm bagi lemahnya arsitektur fiskal nasional. Pajak sejatinya adalah instrumen untuk kesejahteraan, bukan alat tekanan terhadap masyarakat.

Kebijakan yang disusun tanpa kajian mendalam berpotensi memperlebar ketimpangan antar wilayah dan mengancam kemampuan daerah dalam menyediakan layanan publik.

Pandangan Islam: Pajak Harus Menghadirkan Keadilan, Bukan Kemudaratan

Dalam Islam, setiap kebijakan fiskal wajib ditimbang dengan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap yang lemah. Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menunaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58)

Ayat ini menegaskan bahwa pengelolaan pajak adalah amanah yang wajib ditegakkan dengan kejujuran dan keadilan. Negara tidak boleh menjadikan pajak sebagai beban yang merugikan rakyat kecil atau memperdalam kesenjangan sosial.

Rasulullah SAW pun bersabda:

“Tidaklah seorang pemimpin yang menipu rakyatnya, kecuali ia tidak akan mencium bau surga.” (HR. Bukhari)

Hadis ini menjadi peringatan keras: kebijakan fiskal yang tidak adil adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah kepemimpinan.

Fatwa MUI tentang pajak berkeadilan harus dibaca sebagai seruan agar negara menyusun kebijakan fiskal yang menjamin kemaslahatan, bukan sekadar mengejar pemasukan.

Solusi Partai X: Reformasi Total Sistem Fiskal dan Pajak Nasional

Partai X menawarkan beberapa langkah strategis:

  1. Musyawarah Kenegarawanan Nasional untuk merumuskan arah fiskal yang lebih adil.
  2. Amandemen Kelima UUD 1945 guna mengembalikan kedaulatan rakyat dalam kebijakan fiskal.
  3. Pemisahan tegas antara negara dan pemerintah agar kebijakan tidak bergantung pada kepentingan rezim.
  4. Reformasi hukum berbasis kepakaran dan transformasi birokrasi digital untuk memutus praktik korupsi dalam pengelolaan pajak.
  5. Penguatan pendidikan moral Pancasila untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
  6. Pemanfaatan media negara untuk edukasi fiskal yang transparan dan berpihak kepada rakyat.

Partai X juga menegaskan bahwa sistem pajak yang adil hanya mungkin tercapai jika negara membangun struktur fiskal yang melindungi, bukan menekan.

Penutup: Pajak Berkeadilan adalah Pilar Negara yang Amanah

Partai X menilai fatwa MUI ini sebagai momentum perbaikan besar dalam tata kelola pajak nasional. Pajak harus disusun secara adil, transparan, dan memastikan negara hadir sebagai pelindung rakyat.

Negara yang kuat adalah negara yang mensejahterakan rakyatnya, bukan yang bergantung pada kebijakan fiskal yang menekan.

Dalam Islam, amanah pemerintahan adalah tanggung jawab besar. Kebijakan fiskal yang adil bukan hanya tuntutan rakyat, tetapi juga perintah syariat agar negara berdiri sebagai penjaga keadilan, bukan sumber kemudaratan.

Share This Article