Purbaya Buka Layanan Aduan, Islam Ingatkan: Perlindungan Pengusaha Harus Terjamin Adil!

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana peluncuran layanan aduan khusus bagi pengusaha yang mengalami gangguan bisnis di lapangan. Mulai pekan depan, para pelaku usaha dapat menyampaikan laporan melalui mekanisme yang tengah disiapkan pemerintah.

Purbaya menjelaskan bahwa setiap aduan akan diproses melalui sidang kasus per kasus. Pemerintah juga menyiapkan koordinasi lintas satgas untuk memperbaiki regulasi yang menghambat investasi serta mengurai hambatan usaha di berbagai sektor. Ia berharap layanan ini dapat menjadi solusi nyata terhadap stagnasi dan hambatan birokrasi yang sering dikeluhkan pelaku usaha.

Islam Ingatkan: Negara Wajib Melindungi Tanpa Diskriminasi

Dalam perspektif Islam, perlindungan negara terhadap pelaku usaha merupakan bagian dari amanah kepemimpinan. Allah SWT menegaskan:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
(QS. An-Nisa: 58)

Ayat ini menjadi pengingat bahwa kebijakan pemerintah—termasuk layanan aduan ekonomi—harus dijalankan dengan keadilan, tanpa diskriminasi, dan tanpa kepentingan kelompok tertentu.

Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya keadilan dalam memutuskan perkara:

“Pemimpin yang paling dicintai Allah adalah pemimpin yang paling adil.”
(HR. Ahmad)

Dalam konteks kebijakan ekonomi, ini berarti negara tidak boleh membiarkan pelaku usaha tertindas oleh regulasi yang membingungkan, birokrasi lambat, atau aparat yang mempersulit proses usaha.

Islam Tekankan Perlindungan dan Kepastian

Masalah utama dunia usaha bukan sekadar adanya ruang aduan, tetapi kepastian dan keberpihakan negara terhadap keadilan. Banyak pelaku usaha, terutama UMKM, mengeluhkan ketidakpastian aturan, lemahnya eksekusi kebijakan, dan lambatnya penyelesaian masalah di lapangan.

Layanan aduan hanya akan bermanfaat jika diiringi tindakan nyata. Islam mengajarkan agar setiap amanah dikelola dengan kesungguhan, sebagaimana firman Allah:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil…”
(QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini memperingatkan bahwa segala bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan usaha, termasuk pungutan liar, penundaan izin, atau permainan regulasi, adalah tindakan batil yang dilarang oleh agama.

Kebijakan Ekonomi Harus Menjadi Pelindung, Bukan Beban

Dalam prinsip ekonomi Islam, negara berfungsi sebagai penjaga stabilitas, pelindung dari ketidakadilan, dan pengatur yang memastikan keseimbangan. Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak boleh menimbulkan mudarat dan tidak boleh membalas mudarat.”
(HR. Ibn Majah)

Hadis ini menjadi dasar bahwa kebijakan publik tidak boleh menimbulkan beban tambahan, ketidaknyamanan, atau kerugian bagi pelaku usaha.

Karena itu, layanan aduan yang dibuka pemerintah harus benar-benar melindungi dari mudarat birokrasi, bukan sekadar pemindahan masalah dari satu meja ke meja lainnya.

Solusi Islam untuk Layanan Aduan yang Berkeadilan

Agar layanan aduan benar-benar berfungsi sebagai alat perlindungan pelaku usaha, prinsip-prinsip Islam memberikan panduan praktis:

  • Keadilan sebagai dasar kebijakan: Setiap laporan harus diproses tanpa memandang besar-kecilnya usaha.
  • Transparansi dalam penyelesaian kasus: Waktu penyelesaian harus jelas dan dapat diakses publik.
  • Pengawasan yang kuat: Satgas harus memiliki mandat untuk menindak aparat yang menyalahgunakan kewenangan.
  • Kemudahan akses bagi UMKM: Layanan aduan tidak boleh hanya menguntungkan perusahaan besar.
  • Keberlanjutan solusi: Perbaikan regulasi harus dilakukan secara jangka panjang, bukan respons sesaat.

Pembukaan layanan aduan pengusaha dapat menjadi kebijakan positif apabila dijalankan sesuai prinsip keadilan yang diajarkan Islam. Negara wajib hadir sebagai pelindung, bukan sekadar pemberi layanan formalitas.

Ajaran Islam menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah yang harus dijalankan dengan adil, jujur, dan berpihak pada kepentingan publik. Perlindungan bagi pengusaha besar maupun kecil adalah bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Dengan prinsip amanah dan keadilan, layanan aduan ini dapat menjadi instrumen nyata untuk memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.

Share This Article