muslimx.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi mencabut empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dalam rapat kerja bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI, Kamis (27/11/2025). Empat RUU tersebut ialah RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara), RUU Patriot Bond, RUU Perubahan atas UU Kejaksaan, serta RUU Perubahan atas UU Hukum Acara Pidana.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa pencabutan ini dilakukan untuk menyesuaikan kembali prioritas legislasi dengan kebutuhan nasional yang lebih mendesak. Dalam waktu yang sama, Baleg menambahkan beberapa RUU baru ke daftar prioritas, termasuk RUU Penyadapan, RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, serta RUU Masyarakat Hukum Adat.
Sorotan dari Perspektif Islam: Legislasi Wajib Mengutamakan Kemaslahatan
Pakar kebijakan publik sekaligus pengamat legislasi, Rinto Setiyawan, menilai bahwa pencabutan RUU Danantara harus menjadi momentum mengembalikan arah kebijakan negara kepada kepentingan rakyat.
Menurutnya, prinsip dasar Islam mengenai kepemimpinan menegaskan bahwa seorang pemimpin diberi amanah untuk menyejahterakan manusia. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Surah Al-Hajj ayat 41:
“(Yaitu) orang-orang yang apabila Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, mereka mendirikan salat, menunaikan zakat, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.”
Ayat tersebut menegaskan bahwa otoritas negara harus digunakan untuk mewujudkan kemaslahatan publik. Hal ini bukan sekadar menjalankan agenda kekuasaan yang tidak berdampak pada kebutuhan masyarakat.
Rinto menyebut banyak RUU yang selama ini masuk prioritas justru tidak menyentuh kebutuhan mendesak seperti harga pangan, stabilitas ekonomi rumah tangga, perlindungan sosial, hingga penguatan UMKM.
Hadis Nabi SAW juga mengingatkan bahwa pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kesejahteraan rakyatnya:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan mandat moral ini, menurut Rinto, DPR harus berhati-hati dalam menentukan prioritas legislasi.
Prinsip Legislasi dalam Perspektif Islam
Rinto menegaskan sejumlah prinsip penting yang sejalan dengan nilai-nilai syariat dalam penyusunan regulasi nasional:
- Negara Wajib Menjamin Kesejahteraan Rakyat
Setiap RUU harus membawa manfaat langsung bagi publik, sejalan dengan kaidah: “Tindakan penguasa terhadap rakyat harus mengikuti kemaslahatan (ṣalāḥ al-ra‘iyyah).” - Keberpihakan pada Kelompok Rentan dan Produktif
Islam menekankan perlindungan terhadap petani, pekerja, nelayan. Serta pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi. - Transparansi dan Akuntabilitas
Proses legislasi harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Rasulullah SAW pun melarang segala bentuk kebijakan yang merugikan rakyat. - Efisiensi Regulasi
Aturan yang berlebihan dapat menghambat aktivitas ekonomi dan bertentangan dengan prinsip Islam yang memprioritaskan kemudahan (taysīr).
Solusi Arah Legislasi Berbasis Kemaslahatan
Untuk memastikan Prolegnas benar-benar berpihak pada rakyat, sejumlah langkah penting diajukan:
- Prioritaskan RUU yang berdampak langsung pada kebutuhan hidup rakyat, seperti pangan, UMKM, dan industri nasional.
- Percepat pembahasan RUU yang melindungi masyarakat, termasuk Penyadapan, Hukum Adat, dan Air Minum, dengan tetap menjaga prinsip HAM.
- Hentikan penyusunan RUU yang menambah beban rakyat, terutama yang berpotensi menambah biaya hidup atau menghambat usaha kecil.
- Libatkan publik secara luas, sebagaimana prinsip syura dalam Islam.
- Selaraskan legislasi dengan arah pembangunan nasional yang menekankan stabilitas, keadilan sosial, dan kemandirian ekonomi.
Rinto menegaskan bahwa pencabutan RUU Danantara harus menjadi pengingat bahwa negara dituntut untuk fokus pada kemaslahatan rakyat, sebagaimana diajarkan Islam. Legislasi yang tidak memberi dampak nyata bagi umat harus dievaluasi dan diganti dengan kebijakan yang lebih relevan.
“Rakyat membutuhkan kebijakan yang membawa keberkahan, bukan sekadar daftar regulasi tanpa manfaat. Negara wajib menjadikan kesejahteraan sebagai prioritas utama,” ujarnya.
Dengan demikian, keputusan legislasi bukan hanya perkara, tetapi juga amanah moral dan spiritual yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.