muslimx.id– Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendorong Pemerintah Kota Denpasar meningkatkan sosialisasi mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tito menegaskan, kebijakan ini harus benar-benar diketahui publik agar MBR dapat memanfaatkannya tanpa hambatan.
Pemerintah juga memperkuat Program Tiga Juta Rumah yang ditujukan bagi MBR, ASN golongan rendah, serta anggota TNI-Polri yang belum memiliki hunian layak. Tito meminta Pemkot Denpasar menjamin kelompok tersebut memperoleh prioritas dalam skema bantuan perumahan.
Pandangan Islam: Negara Wajib Menjamin Hunian Layak
Pengamat kebijakan publik, Prayogi R. Saputra, menegaskan bahwa urusan perumahan merupakan bagian dari kewajiban negara terhadap rakyat. Menurutnya, prinsip ini sejalan dengan ajaran Islam bahwa pemimpin harus menjaga kesejahteraan umat.
Ia mengutip QS. An-Nisa ayat 58:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…”
Prayogi menjelaskan, amanat yang dimaksud tidak hanya dalam konteks hukum, tetapi juga kewajiban negara memastikan kebutuhan dasar warga terpenuhi, termasuk tempat tinggal yang layak.
Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya kesejahteraan rakyat dalam sebuah negara. Dalam Hadis riwayat Tirmidzi disebutkan:
“Pemimpin itu pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.”
Menurut Prayogi, ini berarti negara tidak boleh membiarkan rakyat kesulitan memperoleh rumah karena beban administrasi atau biaya yang tinggi.
Prinsip Kebijakan Perumahan Menurut Islam
Prayogi menegaskan beberapa prinsip yang harus menjadi pijakan negara dalam menjamin akses hunian:
- Rumah layak merupakan hak dasar warga, bukan sekadar komoditas ekonomi.
- Pemerintah wajib berpihak pada rakyat, termasuk MBR, pekerja informal, dan buruh berupah rendah.
- Pelayanan publik harus transparan dan mudah, terutama dalam verifikasi MBR dan akses bantuan.
- Pemerintah daerah harus menjadi ujung tombak pelayanan, bukan sekadar perpanjangan birokrasi pusat.
Solusi Menuju Akses Perumahan yang Lebih Inklusif
Untuk memastikan pembebasan BPHTB dan PBG benar-benar memberi manfaat, sejumlah rekomendasi diajukan:
- Pemetaan MBR berbasis data terpadu agar bantuan tepat sasaran.
- Layanan satu pintu perumahan rakyat untuk mempercepat proses BPHTB, PBG, dan bantuan rumah.
- Insentif bagi pengembang yang membangun hunian terjangkau di wilayah perkotaan dan pinggiran.
- Perluasan program renovasi rumah bagi MBR, khususnya di kawasan padat penduduk.
- Alokasi anggaran daerah untuk perumahan rakyat agar kebijakan tidak bergantung penuh pada pusat.
Menurut Prayogi, program perumahan tidak boleh berhenti pada simbol atau sosialisasi semata, tetapi harus hadir dalam bentuk akses nyata yang dirasakan masyarakat.
Prayogi menegaskan bahwa pembebasan BPHTB dan PBG adalah langkah awal yang baik, namun implementasinya harus benar-benar merata. Islam menekankan kemudahan dan keadilan bagi rakyat, termasuk akses terhadap hunian yang aman dan layak.