muslimx.id – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) menegaskan bahwa inovasi daerah harus dibangun dengan prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan orientasi kepentingan umum. Pernyataan ini disampaikan setelah evaluasi berbagai program inovasi di daerah menunjukkan bahwa sebagian inovasi belum menyentuh kebutuhan masyarakat akar rumput.
Kepala BSKDN, Yusharto Huntoyungo, menekankan bahwa inovasi harus terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan benar-benar menyelesaikan masalah publik. Menurutnya, inovasi bukan sekadar proyek administratif ataupun sekadar digitalisasi, tetapi instrumen untuk menghadirkan keadilan pelayanan publik secara merata.
Ia menegaskan bahwa inovasi tidak boleh menambah beban baru bagi masyarakat. Justru inovasi harus menjadi solusi yang inklusif, efektif, serta mampu direplikasi di berbagai daerah jika relevan dengan kebutuhan masyarakat setempat. Data pelaporan menunjukkan bahwa inovasi non-digital justru menjadi penyumbang terbesar terhadap perbaikan layanan daerah.
Partai X: Inovasi Daerah Wajib Berpihak pada Kepentingan Publik
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menilai bahwa banyak inovasi daerah gagal karena tidak lahir dari kebutuhan rakyat. Negara, menurut Partai X, memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan adil.
Partai X menyebut masih banyak inovasi yang hanya berorientasi pencitraan, bukan pada layanan dasar masyarakat. Inovasi yang tidak menyelesaikan masalah publik dianggap pemborosan anggaran negara.
Menurut Prayogi, inovasi tidak boleh terlepas dari prinsip kedaulatan rakyat. Setiap proses inovasi harus membuka ruang partisipasi masyarakat, memastikan pemerataan akses layanan, dan dikelola secara transparan.
Partai X menilai kesalahan memahami konsep inovasi membuat banyak daerah memusatkan inovasi pada digitalisasi tanpa mempertimbangkan kesenjangan infrastruktur dan kemampuan masyarakat.
Pandangan Islam: Setiap Kebijakan Publik Adalah Amanah
Islam memiliki pandangan tegas dalam urusan kepemimpinan dan kebijakan publik. Setiap pemegang amanah wajib menempatkan kemaslahatan rakyat sebagai prioritas utama.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58)
Ayat ini menegaskan bahwa kekuasaan, kebijakan, dan anggaran negara adalah amanah besar yang wajib diarahkan untuk kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok atau pencitraan.
Allah juga berfirman:
“Dan janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan cara batil…” (QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini menjadi peringatan bahwa kebijakan yang menghamburkan anggaran untuk inovasi yang tidak berguna termasuk bagian dari tindakan batil dan tidak bertanggung jawab.
Rasulullah SAW bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa setiap kebijakan inovasi yang tidak memberikan manfaat publik adalah bentuk kelalaian amanah kepemimpinan.
Islam juga mengajarkan prinsip maslahat:
“Tidak boleh menimbulkan mudharat dan tidak boleh membalas mudarat.” (HR. Ibnu Majah)
Inovasi yang malah membuat rakyat terbebani adalah bentuk mudarat yang harus dihindari.
Solusi: Inovasi Publik Harus Terukur, Transparan, dan Berorientasi Rakyat
Untuk memperbaiki tata kelola inovasi daerah, Partai X mengajukan sejumlah langkah:
- Inovasi berbasis kebutuhan riil masyarakat. Proses penyusunan harus melibatkan masyarakat terdampak.
- Standar manfaat publik yang terukur. Setiap inovasi harus memiliki indikator keberhasilan yang jelas dan dievaluasi secara berkala.
- Pembentukan unit evaluasi independen. Unit ini memastikan inovasi tidak menyimpang dari kepentingan publik.
- Replikasi inovasi melalui mekanisme berbagi pengetahuan nasional. Daerah dapat mengadopsi praktik terbaik dari wilayah lain.
- Fokus anggaran pada penguatan layanan dasar. Anggaran inovasi tidak boleh digunakan untuk proyek simbolik tanpa manfaat publik.
Penutup: Inovasi Berorientasi Publik adalah Bagian dari Tanggung Jawab Syariat
Prayogi R. Saputra mengingatkan bahwa inovasi bukan formalitas administratif, melainkan strategi menghadirkan kesejahteraan rakyat. Negara wajib memastikan setiap inovasi menjadi solusi nyata yang memperkuat layanan publik.
Islam menegaskan bahwa kepemimpinan adalah amanah yang harus dijalankan dengan adil, transparan, dan berpihak rakyat. Inovasi yang tidak mengutamakan kepentingan umum adalah bentuk penyimpangan dari prinsip syariat dan prinsip dasar negara.
Negara yang kuat adalah negara yang menjadikan inovasi sebagai kekuatan untuk memajukan rakyat, memperbaiki layanan, dan menghadirkan kemaslahatan tanpa kompromi.