Prabowo Tegaskan Uang Koruptor Akan Dikembalikan ke Rakyat, Islam Ingatkan: Harta Publik Adalah Amanah, Bukan Rampasan

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id  – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa setiap rupiah yang dicuri koruptor akan dialirkan kembali kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Dalam dialog bersama warga korban banjir di Padang Pariaman, Prabowo menekankan bahwa rampasan hasil korupsi harus kembali pada masyarakat melalui program-program kesejahteraan.

Seruan anti korupsi itu disambut lantang oleh para pengungsi, mencerminkan harapan publik agar keadilan ditegakkan tanpa kompromi di seluruh lapisan pemerintahan.

Partai X: Negara Wajib Melindungi Rakyat dari Perampasan Hak melalui Korupsi

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R. Saputra, menegaskan bahwa korupsi adalah bentuk perampasan hak dasar rakyat. Menurutnya, korupsi merusak tiga tugas pokok negara: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan adil.

Ia menilai pernyataan Presiden harus diikuti mekanisme yang transparan, terukur, dan dapat diawasi publik. Uang rampasan korupsi wajib dipastikan benar-benar sampai kepada rakyat, bukan hilang lagi di tengah jalan.

Dalam prinsip dasar Partai X, rakyat adalah pemilik kedaulatan tertinggi, sedangkan pemerintah hanyalah pelaksana amanah yang wajib jujur dan bertanggung jawab.

BNPB mencatat korban bencana di tiga provinsi Sumatera telah mencapai 604 jiwa, menegaskan kondisi kerentanan sosial yang membutuhkan respons negara yang bersih dari penyimpangan.

Partai X menekankan bahwa setiap rupiah hasil korupsi yang dikembalikan kepada rakyat sangat menentukan pemulihan kawasan bencana. Negara kehilangan legitimasi moral jika saat rakyat membutuhkan bantuan, harta publik justru dirampok oleh pejabatnya sendiri.

Perspektif Islam: Korupsi Adalah Pengkhianatan terhadap Kepercayaan Publik

Dalam ajaran Islam, korupsi bukan sekadar kejahatan administratif. Ia adalah bentuk ghulul mengambil hak publik secara curang yang diancam keras dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

“Barang siapa berkhianat (ghulul), maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatinya itu.” (HR. Muslim)

Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanah kekuasaan. Harta publik bukan milik pejabat, bukan milik individu, tetapi milik seluruh rakyat yang harus dijaga dan dipergunakan untuk kemaslahatan umum.

Karena itu, mengembalikan uang koruptor kepada rakyat adalah bentuk pemulihan moral dan keadilan yang sangat sesuai dengan prinsip syariah.

Solusi Partai X: Jalan Sistemik Mengakhiri Korupsi

Sejalan dengan agenda perubahan, Partai X menawarkan beberapa langkah strategis:

  1. Musyawarah Kenegarawanan Nasional
    Forum besar untuk merumuskan arah baru pemberantasan korupsi berbasis kepakaran dan data.
  2. Reformasi Hukum yang Menutup Celah Korupsi
    Perbaikan bertingkat pada regulasi birokrasi, lembaga publik, dan mekanisme pengawasan.
  3. Transformasi Birokrasi Digital
    Seluruh proses layanan publik harus terdigitalisasi agar celah manipulasi manual hilang.
  4. Pendidikan Moral dan Pancasila
    Membangun generasi bangsa yang mengutamakan integritas, amanah, dan tanggung jawab moral.
  5. Media sebagai Wahana Kesadaran Publik
    Menanamkan nilai keadilan, anti-korupsi, dan integritas secara luas dan konsisten.

Penutup: Partai X Mengawal Transparansi demi Hak Rakyat

Partai X menyatakan dukungan terhadap komitmen Presiden untuk mengembalikan uang koruptor kepada rakyat. Namun, komitmen tersebut harus dijalankan dengan mekanisme transparansi yang kuat dan pengawasan berlapis.

Prayogi menegaskan bahwa tugas negara tidak boleh meleset dari amanah konstitusional: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil.

Partai X siap mengawal kebijakan anti korupsi sebagai bagian dari perjuangan menghadirkan negara yang bersih, kuat, dan berpihak pada kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Share This Article