muslimx.id — Aparat penegak hukum mulai menyelidiki maraknya aktivitas pembalakan liar di sejumlah kawasan hutan lindung. Penebangan ilegal yang merusak ekosistem ini dinilai telah mengancam keselamatan warga, mengganggu keseimbangan lingkungan, serta membuka pintu bagi banjir dan tanah longsor di berbagai wilayah.
Laporan masyarakat dan hasil patroli lapangan menunjukkan pola kerusakan hutan yang sistematis. Aktivitas ilegal tersebut tidak hanya merusak pohon, tetapi juga merusak daerah resapan air dan habitat satwa. Aparat menyatakan proses penyelidikan akan dilakukan dengan pendekatan terpadu antara kepolisian, dinas kehutanan, dan pemerintah daerah.
Islam: Merusak Hutan adalah Pelanggaran Amanah dan Kezaliman Terhadap Makhluk
Dalam perspektif Islam, menjaga alam bukan hanya kewajiban ekologis, tetapi amanah dari Allah SWT. Pembalakan liar termasuk bentuk kerusakan (ifsad) yang dikecam keras oleh syariat.
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56)
Ayat ini menegaskan bahwa setiap tindakan yang merusak hutan, sungai, dan keseimbangan alam adalah bentuk pembangkangan terhadap amanah Allah.
Rasulullah SAW juga memberi peringatan keras dalam hadis:
“Barang siapa menebang pohon sidr tanpa alasan yang benar, Allah akan membenamkan kepalanya ke neraka.” (HR. Abu Dawud)
Hadis ini menegaskan bahwa menebang pohon sembarangan adalah dosa besar, apalagi melakukannya secara ilegal dan terencana seperti dalam kasus pembalakan liar.
Islam Memandang Penegakan Hukum sebagai Bagian dari Keadilan Lingkungan
Penegakan hukum atas pembalakan liar tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi untuk memulihkan keadilan bagi masyarakat dan menjaga keberlanjutan alam. Islam menempatkan ‘adl (keadilan) sebagai pilar negara.
Kerusakan hutan telah terbukti memicu banjir bandang, kekeringan, hingga kerusakan ekonomi. Pengabaian terhadap hutan berarti mengabaikan masa depan generasi mendatang. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan:
- Tegas, untuk menghentikan jaringan pembalakan liar.
- Transparan, agar tidak ada kompromi dengan kepentingan ekonomi yang merusak.
- Berbasis perlindungan lingkungan, sebagai manifestasi amanah Allah untuk menjaga bumi.
Solusi Islam: Pencegahan, Pengawasan, dan Pemulihan Alam
Berangkat dari prinsip-prinsip syariat, langkah-langkah perbaikan harus mencakup:
1. Pengawasan Ketat Wilayah Hutan
Islam memerintahkan mencegah kerusakan sebelum terjadi (sadduz dzari’ah). Negara harus memperkuat sistem patroli, pemantauan digital, dan penindakan lapangan.
2. Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Tidak boleh ada kompromi terhadap pihak mana pun. Kerusakan alam adalah kezaliman publik yang dampaknya luas.
3. Rehabilitasi dan Pemulihan Hutan
Menanam kembali pohon dan memperbaiki ekosistem adalah bagian dari amal saleh. Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah seorang Muslim menanam pohon, kecuali apa pun yang dimakan darinya menjadi sedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Pemberdayaan Masyarakat dalam Penjagaan Hutan
Masyarakat adalah mata dan telinga negara. Islam mendorong kerja kolektif menjaga alam sebagai amanah bersama.
Penutup: Menjaga Alam adalah Ibadah Kolektif
Pembalakan liar bukan sekadar persoalan hukum, tetapi persoalan moral, keadilan, dan tanggung jawab spiritual. Islam mengajarkan bahwa bumi adalah titipan yang harus dijaga, bukan dirusak.
Penegakan tegas terhadap pembalakan liar adalah bagian dari melaksanakan amanah Allah, menjaga keselamatan rakyat, dan melindungi masa depan negeri.