muslimx.id — Presiden Prabowo Subianto menyoroti keras tindakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang pergi umrah tanpa izin saat wilayahnya dilanda banjir dan longsor. Dalam rapat percepatan penanganan bencana di Aceh, Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk memproses pencopotan Mirwan. Tindakan itu diibaratkan sebagai “desersi” seorang pemimpin yang meninggalkan pasukannya di medan genting.
Prabowo menegaskan bahwa kepala daerah dipilih bukan untuk menikmati kehormatan, melainkan untuk hadir di saat rakyat dalam kesempitan. Ketidakhadiran Mirwan dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap amanah publik, terutama ketika ribuan warga masih bertahan di tenda-tenda pengungsian.
Partai X: Pemimpin Tidak Boleh Absen Saat Rakyat Menderita
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menilai tindakan Bupati Aceh Selatan sebagai bentuk kegagalan moral dan administratif seorang pejabat publik.
“Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ketiganya mustahil dijalankan bila pemimpin justru menghilang saat rakyatnya tertimpa musibah,” kata Prayogi.
Partai X menilai bahwa tindakan Mirwan menunjukkan lemahnya sistem akuntabilitas kepemimpinan daerah. Dalam kondisi sawah hancur, rumah roboh, dan korban jiwa berjatuhan, pejabat publik seharusnya berada di garis depan bukan meninggalkan amanah.
Partai X mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang meminta pemrosesan pencopotan. Menurut mereka, ketegasan ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik.
Pandangan Islam: Pemimpin Adalah Pelayan, Bukan yang Dilayani
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Islam memandang jabatan sebagai amanah, bukan fasilitas.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak…” (QS. An-Nisa: 58)
Ketika pemimpin meninggalkan daerahnya saat rakyat tenggelam dalam bencana, itu bukan sekadar pelanggaran adat melainkan pengkhianatan amanah di hadapan Allah.
Solusi: Mencegah Pengkhianatan Amanah Terulang
Partai X mengusulkan langkah perbaikan sistemik:
- Reformasi hukum yang tegas. Sanksi bagi pejabat yang abai harus diperjelas dan diperketat.
- Digitalisasi tata kelola bencana. Sistem pelaporan real-time agar keberadaan pejabat dapat diawasi publik.
- Penguatan pendidikan moral kepemimpinan. Agar pejabat sadar bahwa mereka adalah pelayan rakyat.
- Akuntabilitas publik terbuka. Scorecard kinerja tanggap darurat dapat diakses masyarakat.
Penutup: Jangan Jadikan Ibadah Sebagai Alasan Meninggalkan Amanah
Islam mengajarkan bahwa ibadah pribadi tidak boleh mengalahkan tanggung jawab sosial. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah.” (HR. Ahmad)
Pergi beribadah sementara rakyat dalam bahaya bukanlah kemuliaan, melainkan kelalaian. Partai X menegaskan: Pemimpin tidak boleh meninggalkan rakyat saat mereka menangis meminta pertolongan.
Semoga para pemegang amanah negeri menyadari bahwa setiap langkah mereka akan dimintai pertanggungjawaban di dunia dan di akhirat.