Pelanggaran HAM dan Minimnya Akses Informasi: Islam Menegakkan Keadilan Tidak Boleh Disembunyikan

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id— Di berbagai wilayah dengan situasi konflik dan operasi keamanan, laporan dugaan pelanggaran hak asasi manusia terus bermunculan. Namun bersamaan dengan itu, akses publik terhadap informasi justru semakin terbatas. Jurnalis dibatasi ruang geraknya, warga takut berbicara, dan data resmi kerap disajikan secara sepihak. Akibatnya, kebenaran di lapangan sulit diverifikasi, sementara korban kehilangan ruang untuk bersuara.

Dalam kondisi keamanan yang tegang, warga sipil sering berada pada posisi paling lemah. Dugaan kekerasan, intimidasi, hingga pembatasan aktivitas sehari-hari tidak selalu tercatat secara terbuka. Tanpa mekanisme pelaporan yang aman dan transparan, banyak kasus berakhir tanpa kejelasan. Korban bukan hanya kehilangan rasa aman, tetapi juga kehilangan keadilan.

Akses Informasi yang Dibatasi, Luka Sosial yang Membesar

Minimnya akses informasi memperparah situasi. Pembatasan peliputan, lambannya rilis data resmi, serta absennya penjelasan menyeluruh dari otoritas menciptakan ruang gelap yang rawan disalahgunakan. Ketika informasi dikendalikan secara sepihak, publik kehilangan kemampuan untuk menilai apakah negara telah bertindak sesuai hukum dan prinsip hak asasi manusia.

Perbedaan antara narasi resmi dan pengalaman warga di lapangan menimbulkan kecurigaan serta memperlebar jarak antara negara dan rakyat. Dalam jangka panjang, ketertutupan informasi justru merusak legitimasi negara itu sendiri.

Partai X: Negara Tidak Boleh Menutup Mata

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa keterbatasan akses informasi dalam konteks dugaan pelanggaran HAM merupakan persoalan serius.

“Tugas negara ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika terjadi dugaan pelanggaran di lapangan namun akses informasi ditutup, maka perlindungan gagal. Jika korban kesulitan melapor dan mencari keadilan, pelayanan tidak berjalan. Dan jika informasi dikendalikan tanpa akuntabilitas, negara keliru dalam menjalankan kewenangannya,” tegas Rinto.

Ia menekankan bahwa transparansi bukan ancaman stabilitas, melainkan fondasi kepercayaan publik.

Islam Mengingatkan: Keadilan Tidak Boleh Disembunyikan

Dalam perspektif Islam, menutup informasi atas ketidakadilan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah kekuasaan. Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri, ibu bapak, dan kaum kerabatmu.” (QS. An-Nisa: 135)

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan secara terbuka, bukan disembunyikan demi citra atau stabilitas semu. Ketika akses informasi dibatasi, maka peluang menegakkan keadilan ikut tertutup.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

“Sebaik-baik jihad adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Hadits ini menunjukkan bahwa keberanian membuka kebenaran adalah bagian dari tanggung jawab moral umat. Negara yang menghalangi suara korban dan saksi justru menjauh dari nilai keadilan yang diajarkan Islam.

Solusi: Transparansi sebagai Jalan Keadilan

Untuk memastikan perlindungan HAM dan keadilan sosial berjalan seiring, beberapa langkah perlu ditegaskan:

  1. Menjamin akses informasi publik di wilayah konflik
    Keterbukaan adalah syarat utama keadilan.
  2. Melindungi korban, saksi, dan pelapor pelanggaran
    Agar kebenaran tidak terkubur oleh rasa takut.
  3. Memperkuat pengawasan independen dan akuntabel
    Supaya penanganan kasus tidak bias kepentingan.
  4. Membuka ruang jurnalisme dan pemantauan sipil
    Islam mendorong kesaksian yang jujur dan berimbang.
  5. Menegaskan negara sebagai pelindung HAM, bukan pengendali narasi
    Kekuasaan adalah amanah, bukan alat pembenaran.

Penutup: Keadilan Hanya Tumbuh dalam Terang

Pelanggaran HAM dan minimnya akses informasi adalah dua sisi dari masalah yang sama: ketertutupan kekuasaan. Islam mengajarkan bahwa keadilan tidak bisa ditegakkan di ruang gelap. Semakin informasi disembunyikan, semakin jauh keadilan dari korban.

Allah SWT mengingatkan:

“Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian. Barang siapa menyembunyikannya, sungguh hatinya berdosa.” (QS. Al-Baqarah: 283)

Melindungi rakyat berarti melindungi hak mereka untuk mengetahui kebenaran, bersuara tanpa takut, dan mendapatkan keadilan. Tanpa itu, negara bukan hanya kehilangan kepercayaan publik, tetapi juga kehilangan legitimasi moral di hadapan sejarah dan di hadapan Allah SWT.

Share This Article