muslimx.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan insentif pajak dari CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang diajukan dalam rangka aksi korporasi dan restrukturisasi BUMN. Permintaan tersebut sebelumnya disampaikan CEO Danantara, Rosan P. Roeslani, sebagai bagian dari rencana konsolidasi besar-besaran BUMN.
Penolakan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, keringanan pajak untuk BUMN pada tahun pajak 2023 juga tidak dikabulkan. Purbaya menegaskan bahwa insentif pajak tidak dapat diberikan karena aksi korporasi tersebut masih mengandung kepentingan komersial dan orientasi keuntungan.
Sikap ini menandai pesan penting negara: pajak bukan fasilitas istimewa, melainkan amanah publik.
Dalam perspektif Islam, pajak adalah amanah yang harus dijalankan dengan prinsip keadilan dan keberpihakan kepada umat. Regulasi fiskal tidak boleh dimanfaatkan untuk memperkuat kepentingan segelintir pihak, sementara rakyat tetap menanggung beban. Negara yang menegakkan prinsip ini adalah negara yang benar-benar hadir untuk melindungi, mengatur, dan mewujudkan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat.
Partai X: Pajak adalah Amanah, Bukan Hadiah
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menilai keputusan Menteri Keuangan patut diapresiasi. Menurutnya, pajak adalah instrumen keadilan sosial, bukan alat konsesi korporasi.
“Negara punya tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Pajak adalah amanah rakyat kepada negara. Ia tidak boleh dibagikan sebagai hadiah kepada entitas yang masih mengejar keuntungan,” tegas Prayogi.
Ia menambahkan, reformasi BUMN harus dilakukan dengan memperbaiki tata kelola dan kinerja, bukan dengan memindahkan risiko keuangan kepada negara dan rakyat melalui insentif pajak.
Perspektif Islam: Pajak dan Kekuasaan adalah Titipan
Dalam perspektif Islam, harta publik adalah titipan yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Rasulullah ﷺ mengingatkan bahwa setiap penguasa akan dimintai hisab atas amanah yang diembannya.
Kebijakan pajak yang memberi keistimewaan kepada kelompok kuat, sementara rakyat menanggung kewajiban penuh, adalah bentuk ketidakadilan yang bertentangan dengan prinsip al-‘adl (keadilan). Negara tidak boleh lunak kepada yang kuat dan keras kepada yang lemah. Keadilan fiskal bukan sekadar hitungan ekonomi, tetapi ukuran moral kepemimpinan.
Solusi Partai X: Reformasi Tanpa Privilege
Partai X mendorong langkah-langkah berikut:
- Reformasi BUMN berbasis kinerja dan tata kelola, bukan insentif pajak.
- Penolakan tegas terhadap privilege fiskal bagi korporasi besar dan elite ekonomi.
- Penguatan pengawasan publik atas kebijakan pajak strategis.
- Optimalisasi penerimaan pajak dari sektor besar, bukan membebani rakyat kecil.
- Transparansi penuh kebijakan fiskal, untuk mencegah konflik kepentingan.
Penutup: Menjaga Pajak di Jalur Keadilan
Keputusan menolak insentif pajak bagi CEO Danantara menegaskan ujian amanah negara dalam menegakkan keadilan. Pajak sejatinya adalah sarana untuk pemerataan dan pelayanan umat, bukan jalan bagi kepentingan kekuasaan atau akumulasi modal segelintir pihak.
Dalam perspektif Islam, setiap kebijakan fiskal harus berpihak pada rakyat dan menjunjung prinsip keadilan (‘adl). Negara wajib berdiri tegak sebagai pengurus (ra‘in), melindungi kepentingan publik, menunaikan amanah, dan menjalankan keadilan dalam setiap keputusan. Ketika prinsip ini dijaga, pajak akan menjadi sarana kemaslahatan bagi seluruh umat, bukan sekadar alat kekuasaan.