muslimx.id — Praktik perbankan yang masih meminta agunan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali menimbulkan keprihatinan. Padahal, KUR dengan plafon tertentu telah ditegaskan sebagai pembiayaan tanpa agunan guna memperluas akses modal bagi pelaku UMKM.
Dalam perspektif Islam, subsidi dan bantuan negara bukan sekadar kebijakan ekonomi, melainkan amanah yang harus disalurkan secara adil dan tepat sasaran. Ketika subsidi bunga KUR justru terhambat oleh praktik yang menyimpang, tujuan pemberdayaan ekonomi rakyat kecil menjadi terdistorsi.
Subsidi sebagai Amanah, Bukan Hak Lembaga
Al-Qur’an mengingatkan bahwa amanah tidak boleh diselewengkan. “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya” (Q.S. an-Nisa’ [4]: 58).
Subsidi bunga KUR adalah amanah negara untuk UMKM. Ketika bank menambah syarat agunan di luar ketentuan, subsidi berpotensi berpindah fungsi dari alat pemberdayaan menjadi sekadar perlindungan risiko lembaga.
Islam Menolak Pemanfaatan Ketimpangan
Islam menegaskan larangan mengambil keuntungan dari kelemahan pihak lain. “Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” (Q.S. al-Baqarah [2]: 188).
Permintaan agunan kepada pelaku usaha kecil yang seharusnya dilindungi mencerminkan praktik yang bertentangan dengan prinsip keadilan. Kebijakan afirmatif negara tidak boleh dilumpuhkan oleh tafsir administratif yang merugikan rakyat kecil.
Hadis tentang Kepemimpinan dan Perlindungan yang Lemah
Rasulullah SAW bersabda, “Ya Allah, siapa saja yang mengurus urusan umatku lalu ia mempersulit mereka, maka persulitlah ia” (H.R. Muslim).
Hadis ini menjadi peringatan keras bahwa setiap pihak yang diberi kewenangan—termasuk lembaga penyalur subsidi wajib mempermudah urusan rakyat, bukan sebaliknya.
Negara dan Tanggung Jawab Melindungi UMKM
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan mandat negara.
“Negara punya tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika bank masih meminta agunan KUR, itu berarti negara gagal menjalankan fungsi perlindungan,” tegas Prayogi.
Menurutnya, UMKM adalah tulang punggung ekonomi nasional. Ketika akses modal dipersulit, maka ketahanan ekonomi rakyat ikut dilemahkan.
Risiko Jika Salah Sasaran Dibiarkan
Jika praktik ini terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya kegagalan penyaluran KUR, tetapi juga hilangnya kepercayaan rakyat terhadap kebijakan subsidi negara. UMKM akan kembali terjebak pada pinjaman informal berbunga tinggi, sementara subsidi negara tidak mencapai tujuan sosialnya.
Dalam jangka panjang, ketimpangan akses modal akan semakin melebar dan memperlemah struktur ekonomi nasional.
Solusi Berbasis Prinsip Islam dan Keadilan Ekonomi
Untuk memastikan subsidi KUR berjalan adil dan tepat sasaran, sejumlah langkah perlu segera ditempuh:
- Penegakan Tegas Regulasi Tanpa Agunan
Bank penyalur KUR wajib patuh pada aturan, dengan sanksi nyata bagi pelanggaran. - Transparansi Penyaluran Subsidi
Data penyaluran KUR perlu dibuka agar publik dapat mengawasi praktik perbankan. - Sanksi Personal bagi Pelanggar
Pejabat bank yang menyimpang dari kebijakan publik harus dimintai pertanggungjawaban. - Penguatan Peran Negara sebagai Pengatur
Negara tidak boleh kalah oleh kehati-hatian berlebihan lembaga ketika berhadapan dengan kepentingan rakyat. - Edukasi Etika Ekonomi Islam bagi Penyalur KUR
Prinsip keadilan, kemudahan, dan keberpihakan pada yang lemah perlu menjadi fondasi operasional.
Islam mengajarkan bahwa keberpihakan kepada yang lemah adalah ukuran keadilan kekuasaan. Subsidi KUR bukan hadiah bagi lembaga, melainkan hak rakyat yang harus dijaga dari penyimpangan.
Ketika subsidi tepat sasaran, negara bukan hanya menjalankan kebijakan ekonomi, tetapi juga menunaikan amanah moral dan keadilan sosial sebagaimana diajarkan Islam.