Rano Karno Respons Penolakan UMP Jakarta, Islam Mengingatkan: Kesejahteraan Harus Merata dan Berkeadilan

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.idPenetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876 kembali memicu polemik. Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menanggapi penolakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan menegaskan bahwa penetapan UMP dilakukan melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, buruh, dan pengusaha, lalu ditetapkan melalui peraturan gubernur.

Pemerintah Provinsi Jakarta menyatakan keputusan tersebut tidak diambil secara sepihak dan membuka ruang dialog, termasuk jalur hukum dan mekanisme aspirasi lainnya. Namun disisi lain, buruh menilai besaran UMP belum mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), terlebih biaya hidup di Jakarta dinilai lebih tinggi dibanding wilayah penyangga.

Di sinilah persoalan upah tidak lagi sekadar teknis perhitungan, tetapi menyentuh soal keadilan sosial.

KSPI menilai UMP Jakarta masih berada di bawah KHL versi Kemenaker sebesar Rp5,89 juta. Selisih yang tampak kecil secara angka, namun signifikan dalam kehidupan sehari-hari buruh yang bergulat dengan biaya pangan, sewa, transportasi, dan pendidikan.

Partai X: Negara sebagai Penjaga Keseimbangan

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R. Saputra, mengingatkan bahwa negara memiliki mandat jelas: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks ketenagakerjaan, negara harus hadir sebagai penyeimbang antara kepentingan buruh dan pengusaha, bukan sekadar fasilitator kesepakatan penguasa.

Penetapan UMP harus mencerminkan keadilan sosial dan kondisi riil buruh, bukan hanya kepastian administratif. Dialog sosial tidak cukup jika tidak menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan.

Islam menempatkan tanggung jawab ini secara tegas pada pemimpin. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Pemimpin adalah pengurus, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam Islam Subsidi Sosial Tidak Boleh Mengganti Upah Layak

Pemerintah Provinsi Jakarta menyampaikan adanya subsidi tambahan bagi pekerja, seperti transportasi dan program sembako murah. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh secara komprehensif.

Namun subsidi tidak boleh menjadi alasan untuk menormalisasi upah yang belum layak. Dalam perspektif keadilan, bantuan sosial bersifat pelengkap, bukan pengganti hak dasar. Upah yang adil harus cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara bermartabat.

Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-haknya.” (QS. Asy-Syu‘ara: 183)

Pertumbuhan ekonomi yang tidak diiringi peningkatan kesejahteraan buruh hanya akan melahirkan ketimpangan. Buruh adalah tulang punggung kota. Jika mereka hidup dalam tekanan ekonomi, maka pembangunan kehilangan maknanya.

Islam mengajarkan bahwa keadilan distribusi adalah syarat keberkahan. Allah SWT berfirman:

“Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7)

Upah layak bukan ancaman bagi pembangunan, melainkan fondasi agar pembangunan berdiri di atas keadilan.

Solusi: Menyelaraskan UMP dengan Realitas Hidup Buruh

Partai X mendorong langkah-langkah korektif agar kebijakan upah benar-benar berpihak pada rakyat pekerja:

  1. Evaluasi berkala terhadap efektivitas Dewan Pengupahan
  2. Menjadikan KHL sebagai rujukan utama penetapan UMP
  3. Menyelaraskan upah minimum dengan biaya hidup riil Jakarta
  4. Memastikan subsidi sosial bersifat pelengkap, bukan pengganti upah layak
  5. Memperkuat dialog tripartit secara substansial, bukan formalitas
  6. Memperketat pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran UMP

Penutup: Keadilan Upah adalah Amanah Negara

Penolakan buruh terhadap UMP Jakarta bukan sekadar soal angka, melainkan seruan keadilan. Islam mengingatkan bahwa kesejahteraan pekerja adalah amanah yang tidak boleh diabaikan. 

Negara adil bukan negara yang sekadar mengatur prosedur, tetapi negara yang memastikan rakyat pekerja dapat hidup layak dan bermartabat.

Jika pertumbuhan ekonomi berjalan tanpa keadilan upah, maka yang tumbuh hanyalah statistik, bukan kesejahteraan. Keadilan upah adalah cermin keberpihakan negara, dan disanalah legitimasi moral kekuasaan diuji.

Share This Article