muslimx.id — Pemerintah pusat menambah Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2025 sebesar Rp7,66 triliun untuk pemerintah daerah. Tambahan anggaran ini diperuntukkan bagi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD. Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Desember 2025.
Tambahan dana ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan guru sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia. Namun di balik tambahan anggaran tersebut, terdapat tanggung jawab besar pemerintah daerah untuk mengelolanya secara tepat, transparan, dan bebas penyimpangan.
Amanah Anggaran dalam Pandangan Islam
Dalam perspektif Islam, setiap harta publik adalah amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…” (QS. an-Nisa [4]: 58).
Ayat ini menegaskan bahwa dana negara tidak boleh ditahan, disalahgunakan, atau dialihkan dari tujuan yang telah ditetapkan. Tambahan DAU untuk guru wajib disalurkan tepat waktu dan tepat sasaran sebagai bentuk pemenuhan amanah.
Guru sebagai Penerima Hak yang Wajib Dijaga
Islam sangat menekankan pemenuhan hak pekerja, termasuk guru sebagai pelayan publik di bidang pendidikan. Rasulullah SAW bersabda:
“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah).
Hadis ini menjadi peringatan moral bahwa keterlambatan pembayaran THR dan gaji ke-13 bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan pelanggaran etika dan keadilan. Pemerintah daerah tidak boleh menjadikan prosedur birokrasi sebagai alasan untuk menunda hak guru.
Risiko Penyimpangan dan Tanggung Jawab Moral Pemda
Besarnya tambahan anggaran menuntut tata kelola keuangan daerah yang semakin disiplin. Islam mengingatkan bahwa penyalahgunaan harta publik termasuk perbuatan zalim. Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil…” (QS. al-Baqarah [2]: 188).
Ayat ini relevan sebagai peringatan agar dana tambahan tidak dijadikan ruang pemborosan, permainan anggaran, atau bahkan korupsi yang merugikan guru dan masyarakat luas.
Sikap Partai X: Anggaran Harus Dijaga dengan Integritas
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R Saputra, menegaskan bahwa negara memiliki tiga tugas utama, yakni melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil. Tambahan anggaran pusat harus benar-benar menjadi alat pelayanan, bukan sumber masalah baru di daerah.
Menurutnya, kesejahteraan guru adalah investasi jangka panjang bangsa. Jika dana ini disalahkelola, maka negara sedang melemahkan fondasi masa depannya sendiri.
Prinsip Islam dan Partai X dalam Pengelolaan Keuangan Publik
Islam dan prinsip Partai X sama-sama menempatkan keadilan dan amanah sebagai fondasi pengelolaan negara. Jabatan dan kewenangan bukanlah keistimewaan, melainkan ujian. Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pemerintah daerah sebagai pemegang mandat anggaran akan dimintai pertanggungjawaban, baik di hadapan hukum negara maupun di hadapan Allah SWT.
Solusi: Menjaga Amanah Anggaran Daerah
Untuk memastikan tambahan anggaran benar-benar memberi manfaat, sejumlah langkah perlu dilakukan:
- Percepatan dan Kepastian Pembayaran
Pemda wajib memastikan THR dan gaji ke-13 guru dibayarkan tepat waktu tanpa hambatan birokrasi. - Transparansi dan Keterbukaan Informasi
Informasi realisasi anggaran harus dibuka kepada publik guna mencegah kecurigaan dan penyimpangan. - Audit dan Pengawasan Berlapis
Audit berkala dan pengawasan internal-eksternal perlu diperkuat agar penggunaan DAU sesuai peruntukan. - Sanksi Tegas bagi Kelalaian
Pemda yang lalai atau menyimpang harus dikenai sanksi administratif dan hukum sebagai efek jera. - Penguatan Sistem Pelaporan Digital
Pelaporan realisasi anggaran berbasis digital perlu dimaksimalkan untuk mencegah manipulasi data.
Tambahan anggaran Rp7,6 triliun adalah bentuk kehadiran negara bagi guru daerah. Namun nilai kebijakan ini tidak diukur dari besarnya dana, melainkan dari seberapa amanah pemerintah daerah mengelolanya.
Islam mengingatkan bahwa amanah adalah kewajiban moral dan spiritual. Partai X menegaskan, anggaran publik harus benar-benar melayani rakyat. Dengan pengelolaan yang jujur, adil, dan bertanggung jawab, kebijakan fiskal dapat menjadi fondasi pemerintahan yang bersih dan berpihak pada masa depan bangsa.