muslimx.id — Pembahasan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil kembali mengemuka setelah Menteri PANRB Rini Widyantini berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Isu kesejahteraan aparatur sipil negara dinilai krusial dalam agenda reformasi birokrasi, terutama di tengah meningkatnya beban kerja dan tuntutan pelayanan publik. Namun di balik wacana kenaikan gaji, persoalan mendasar yang tak boleh diabaikan adalah keadilan dan pemerataan kesejahteraan ASN, khususnya antara pusat dan daerah.
Kesejahteraan ASN dan Tanggung Jawab Negara
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. ASN merupakan instrumen utama negara dalam menjalankan tugas pelayanan tersebut. Jika kesejahteraan aparatur diabaikan, kualitas layanan publik yang diterima masyarakat akan ikut tergerus.
Namun Prayogi menegaskan, kebijakan kenaikan gaji tidak boleh hanya berorientasi pada nominal, melainkan harus menjawab persoalan ketimpangan dan keadilan sosial. ASN daerah yang memikul beban pelayanan langsung kepada rakyat tidak boleh terus tertinggal dibanding ASN pusat.
Islam Menegaskan Keadilan dalam Pemberian Upah
Dalam perspektif Islam, keadilan dalam pemberian upah dan kesejahteraan adalah prinsip fundamental. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan…”
(QS. An-Nahl [16]: 90)
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan adalah perintah langsung dalam pengelolaan urusan publik, termasuk kebijakan penggajian aparatur negara.
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.”
(HR. Ibnu Majah)
Hadis ini menegaskan kewajiban negara dan pemimpin untuk memastikan kesejahteraan yang layak bagi para pelayan publik, tanpa menunda atau mengurangi hak mereka.
Kesenjangan dan Tantangan Reformasi Birokrasi
Fakta di lapangan menunjukkan masih adanya kesenjangan penghasilan ASN antarwilayah dan antarinstansi. Beban kerja yang terus meningkat tidak selalu diiringi dengan peningkatan kesejahteraan. Jika kondisi ini dibiarkan, reformasi birokrasi berisiko menjadi jargon administratif tanpa perbaikan nyata dalam pelayanan publik.
Islam juga mengingatkan bahaya ketidakadilan struktural. Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
(QS. Al-Ma’idah [5]: 8)
Ketimpangan kesejahteraan ASN adalah bentuk ketidakadilan struktural yang harus diperbaiki secara sistemik.
Solusi Berkeadilan yang Didorong
Untuk memastikan kenaikan gaji PNS benar-benar mencerminkan nilai keadilan dan pemerataan, Partai X mendorong beberapa langkah konkret:
- Reformasi Sistem Penggajian Nasional
Struktur gaji ASN harus berbasis kinerja, tanggung jawab, dan beban kerja, bukan sekadar posisi administratif. - Pemerataan Kesejahteraan Pusat dan Daerah
Kesenjangan penghasilan ASN daerah dan pusat harus dikurangi secara bertahap melalui kebijakan nasional yang adil. - Transparansi Anggaran dan Akuntabilitas
Setiap kebijakan kenaikan gaji wajib disertai keterbukaan fiskal dan pengawasan publik agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial. - Keseimbangan Fiskal dan Keadilan Sosial
Kenaikan gaji harus disesuaikan dengan kemampuan APBN, namun efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan kesejahteraan aparatur. - Penguatan Etika dan Profesionalisme ASN
Kesejahteraan yang meningkat harus diiringi dengan peningkatan integritas dan kualitas pelayanan publik.
Islam menegaskan bahwa keadilan adalah fondasi kepemimpinan dan tata kelola negara. Pembahasan kenaikan gaji pegawai negeri harus menjadi momentum memperbaiki ketimpangan dan memastikan kesejahteraan aparatur secara merata. Negara yang adil kepada pelayannya akan mampu melayani rakyat dengan lebih baik. Kesejahteraan ASN bukan beban fiskal, melainkan investasi bagi kepercayaan publik dan kualitas pelayanan negara.