Kenaikan UMP Jakarta, Islam Tegakkan Upah Layak dan Adil

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id — Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 kembali memicu perdebatan publik. Di satu sisi, buruh diminta mensyukuri kenaikan UMP sebesar 6,17 persen menjadi Rp5.729.876. Namun di sisi lain, realitas kebutuhan hidup layak menunjukkan bahwa persoalan upah tidak cukup diselesaikan dengan ajakan bersyukur semata. Islam menegaskan bahwa upah adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi secara adil dan bermartabat.

Upah dalam Perspektif Keadilan Islam

Dalam pandangan Islam, kerja adalah bentuk ibadah, dan upah merupakan hak yang melekat pada jerih payah pekerja. Allah SWT berfirman:

“Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.”
(QS. An-Najm [53]: 39)

Ayat ini menegaskan bahwa hasil kerja harus dibalas secara proporsional. Menunda atau mengurangi hak pekerja bertentangan dengan prinsip keadilan yang menjadi fondasi ajaran Islam.

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.”
(HR. Ibnu Majah)

Hadis ini menunjukkan bahwa Islam tidak menempatkan buruh sebagai objek belas kasihan, melainkan sebagai subjek yang memiliki hak ekonomi yang wajib dipenuhi.

Ajakan Bersyukur Tidak Menghapus Kewajiban Negara

Ajakan kepada buruh untuk bersyukur atas kenaikan UMP tidak boleh mengaburkan tanggung jawab negara. Syukur adalah sikap spiritual, tetapi kebijakan upah adalah kewajiban struktural. Ketika upah belum mencukupi kebutuhan hidup layak, negara tetap berkewajiban melakukan perbaikan.

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R Saputra, menegaskan bahwa tugas negara tidak berhenti pada penetapan angka UMP. Negara wajib melindungi buruh dari ketidakadilan struktural, melayani kebutuhan dasar pekerja, dan mengatur sistem pengupahan agar adil bagi semua pihak. Dalam Islam, pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kesejahteraan orang yang dipimpinnya.

Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Upah Layak sebagai Fondasi Kemaslahatan Sosial

Islam memandang kesejahteraan buruh sebagai bagian dari kemaslahatan umum. Upah yang tidak layak berpotensi melahirkan kemiskinan struktural, konflik sosial, dan ketimpangan ekonomi. Karena itu, kebijakan upah tidak boleh semata-mata menjadi kompromi fiskal atau tekanan dunia usaha, tetapi harus berpijak pada kebutuhan hidup layak.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.”
(QS. An-Nahl [16]: 90)

Keadilan dalam pengupahan adalah perintah langsung yang harus diwujudkan dalam kebijakan negara.

Solusi Berkeadilan atas Persoalan UMP

Untuk mewujudkan pengupahan yang adil dan sesuai nilai Islam, Partai X mendorong sejumlah langkah konkret:

  1. Penetapan Upah Berbasis Kebutuhan Hidup Layak
    UMP harus dihitung dari kebutuhan riil buruh dan keluarganya, bukan semata formula teknokratis.
  2. Penguatan Dialog Tripartit yang Substantif
    Suara buruh harus benar-benar didengar, bukan sekadar formalitas dalam dewan pengupahan.
  3. Subsidi Negara untuk Kebutuhan Dasar
    Negara perlu memperluas subsidi transportasi, pangan, dan kesehatan agar daya beli buruh terlindungi.
  4. Transparansi dan Akuntabilitas Perhitungan UMP
    Seluruh komponen perhitungan upah harus dibuka kepada publik untuk mencegah kecurigaan dan konflik.
  5. Pengawasan Ketat Implementasi UMP
    Negara wajib memastikan tidak ada pengusaha yang menyiasati atau mengabaikan kewajiban membayar upah minimum.

Islam tidak mengajarkan buruh untuk pasrah pada ketidakadilan dengan dalih syukur. Syukur dan keadilan harus berjalan beriringan. Upah layak adalah hak buruh dan kewajiban negara. Negara yang adil adalah negara yang memastikan pekerja hidup bermartabat, bukan sekadar diminta bersyukur atas kebijakan yang belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Share This Article