muslimx.id– Kasus-kasus mega korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukanlah anomali, melainkan gejala paling nyata dari budaya korupsi struktural. Ketika lembaga yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan rakyat justru berubah menjadi ladang bancakan penguasa, maka yang runtuh bukan hanya keuangan negara, tetapi juga amanah kekuasaan.
BUMN dibentuk atas nama kepentingan publik. Modalnya berasal dari kekayaan negara, yang hakikatnya adalah milik rakyat. Namun dalam prakteknya, banyak BUMN terjebak dalam pusaran kepentingan individu, kolusi, dan transaksi gelap yang dilindungi oleh kekuasaan. Di sinilah budaya korupsi struktural bekerja secara sistematis.
Mega Korupsi BUMN Bukan Kejahatan Individu
Megakorupsi di BUMN hampir selalu melibatkan jaringan: direksi, komisaris, hingga aparat pengawas. Pola ini menunjukkan bahwa korupsi tidak berdiri sendiri, melainkan didesain dan dilindungi oleh struktur.
Dalam Islam, kejahatan yang dilakukan secara kolektif dan terorganisasi termasuk bentuk ifsad (perusakan) yang berat. Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini menegaskan bahwa manipulasi hukum dan kekuasaan demi keuntungan ekonomi adalah bentuk kejahatan yang disengaja, bukan kekhilafan.
BUMN dalam Cengkeraman Kepentingan
Salah satu akar budaya korupsi struktural di BUMN adalah politisasi jabatan. Posisi strategis tidak lagi diisi berdasarkan kompetensi dan amanah, melainkan loyalitas dan kedekatan kekuasaan.
Ketika jabatan dijadikan alat balas jasa, maka korupsi menjadi konsekuensi yang nyaris tak terhindarkan.
BUMN lalu kehilangan orientasi pelayanan publik. Keputusan bisnis tidak lagi berbasis kemaslahatan rakyat, tetapi diarahkan untuk menutup biaya pemerintahan, memperkaya kelompok tertentu, atau menjaga stabilitas kekuasaan.
Partai X: BUMN Dijadikan Instrumen Kekuasaan
Prayogi R. Saputra, Direktur X-Institute, menilai bahwa megakorupsi BUMN merupakan bukti paling telanjang dari budaya korupsi struktural yang dilegalkan oleh sistem kekuasaan. Menurutnya, ketika BUMN dijadikan instrumen politik, maka pengawasan akan selalu kalah oleh kepentingan.
Prayogi menegaskan bahwa negara gagal menjaga batas antara pengelolaan ekonomi dan kepentingan kekuasaan.
Dalam situasi seperti ini, hukum cenderung tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Skandal besar sering diakhiri dengan hukuman simbolik, sementara akar masalah struktural tetap dipertahankan.
Pengkhianatan Amanah dan Dampaknya bagi Rakyat
Dalam perspektif Islam, penyalahgunaan harta publik adalah dosa besar. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa kami angkat menjadi pejabat, lalu ia menyembunyikan sesuatu (dari harta publik), maka itu adalah ghulul (korupsi) yang akan ia pikul pada hari kiamat.” (HR. Muslim)
Mega Korupsi BUMN berdampak langsung pada rakyat: subsidi berkurang, pelayanan publik memburuk, harga energi naik, dan ketimpangan sosial melebar. Inilah bukti bahwa budaya korupsi struktural bukan kejahatan abstrak, melainkan sumber penderitaan nyata.
Membebaskan BUMN dari Budaya Korupsi Struktural
Islam menuntut agar pengelolaan harta publik dilakukan dengan prinsip amanah, keadilan, dan akuntabilitas. Selama BUMN masih diperlakukan sebagai “aset kekuasaan”, bukan amanah rakyat, maka mega korupsi akan terus berulang.
Pembenahan BUMN harus dimulai dari pembongkaran budaya korupsi struktural: depolitisasi jabatan, penguatan pengawasan independen, dan penegakan hukum tanpa kompromi. Tanpa itu, setiap skandal hanya akan menjadi episode baru dari kerusakan yang sama.
Negara yang kehilangan amanah akan kehilangan legitimasi moralnya. Dan dalam Islam, kekuasaan tanpa amanah bukan hanya gagal di dunia, tetapi juga membawa hisab berat di akhirat.