muslimx.id– Salah satu faktor utama yang membuat budaya korupsi struktural terus bertahan adalah lemahnya penegakan hukum. Korupsi tidak hanya terjadi karena adanya niat jahat, tetapi karena sistem hukum gagal menciptakan rasa takut dan keadilan. Ketika hukum dapat dinegosiasikan, maka korupsi menemukan ruang aman untuk tumbuh dan berulang.
Dalam kondisi seperti ini, negara terjebak dalam lingkaran impunitas. Pelaku korupsi kelas atas jarang tersentuh secara tuntas, sementara hukum lebih sering tajam kepada rakyat. Ketimpangan penegakan hukum inilah yang memperkuat budaya korupsi struktural dari waktu ke waktu.
Hukum yang Tumpul ke Atas
Fenomena yang sering disaksikan publik adalah perbedaan perlakuan hukum. Kasus besar berjalan lambat, penuh drama hukum, dan berakhir dengan vonis ringan. Sebaliknya, pelanggaran kecil sering ditangani cepat dan keras.
Islam memandang keadilan sebagai fondasi utama negara. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian adalah, apabila orang terpandang mencuri mereka biarkan, tetapi apabila orang lemah mencuri mereka tegakkan hukuman atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi peringatan bahwa ketidakadilan hukum adalah awal kehancuran peradaban. Ketika hukum hanya berani kepada yang lemah, maka korupsi di kalangan kuat akan menjadi kebiasaan yang dilindungi.
Budaya Impunitas sebagai Pelindung Korupsi
Budaya impunitas muncul ketika pelaku kejahatan merasa aman dari konsekuensi. Dalam konteks budaya korupsi struktural, impunitas bukan sekadar kelemahan teknis, tetapi bagian dari desain kekuasaan.
Korupsi dilindungi melalui kompromi, intervensi hukum, dan pembatasan terhadap lembaga pengawas. Akibatnya, penegakan hukum kehilangan independensi, dan keadilan berubah menjadi alat tawar-menawar.
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil.” (QS. An-Nisa: 135)
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan tidak boleh tunduk pada tekanan kekuasaan atau kepentingan apa pun.
Partai X: Hukum yang Kooptasi Kekuasaan
Rinto Setiyawan, Anggota Majelis Tinggi Partai X, menilai bahwa akar dari budaya korupsi struktural adalah hukum yang telah kehilangan kedaulatannya.
Menurutnya, selama penegakan hukum masih berada dalam bayang-bayang kepentingan pemerintahan, maka korupsi akan selalu menemukan celah perlindungan.
Rinto menegaskan bahwa negara tidak kekurangan aturan, tetapi kekurangan keberanian moral. Hukum sering dijadikan instrumen legitimasi kekuasaan, bukan penjaga keadilan. Dalam situasi ini, pemberantasan korupsi hanya menjadi slogan, sementara praktik impunitas terus dilanggengkan.
Korupsi sebagai Pengkhianatan Keadilan Sosial
Dalam Islam, korupsi bukan hanya pencurian harta negara, tetapi perampasan hak rakyat. Setiap rupiah yang dikorupsi berarti mengurangi hak fakir miskin, merusak pelayanan publik, dan memperlebar jurang ketimpangan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa korupsi adalah bentuk penipuan kolektif terhadap rakyat dan pengkhianatan terhadap nilai keadilan sosial yang menjadi tujuan negara.
Memutus Lingkaran Budaya Korupsi Struktural
Memerangi budaya korupsi struktural menuntut lebih dari sekadar penindakan simbolik. Negara harus berani memulihkan independensi hukum, melindungi lembaga pengawas, dan menghentikan intervensi politik dalam proses penegakan keadilan.
Islam mengajarkan bahwa kekuasaan hanya sah jika berdiri di atas keadilan. Tanpa hukum yang tegas dan adil, negara akan terus berputar dalam lingkaran impunitas yang melemahkan legitimasi moralnya.
Budaya korupsi struktural hanya bisa dihentikan ketika hukum kembali berdiri tegak, bukan tunduk pada kekuasaan. Dan dalam pandangan Islam, keadilan yang ditegakkan adalah jalan keselamatan dunia dan akhirat.