Gagasan Besar Amandemen Kelima UUD 1945: Mengembalikan MPR sebagai Pemegang Mandat Kedaulatan Rakyat

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id — Gagasan Besar Amandemen Kelima UUD 1945 versi Sekolah Negarawan mengajukan koreksi mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia: mengembalikan MPR sebagai pemegang mandat kedaulatan rakyat. MPR tidak dimaksudkan sebagai pesaing kekuasaan eksekutif, melainkan sebagai penjaga arah negara dan rumah konstitusional kedaulatan rakyat.

Reformasi memang membawa perubahan besar, tetapi tidak seluruhnya melahirkan kejernihan. Salah satu konsekuensi paling serius adalah melemahnya posisi MPR. Dari lembaga pemegang mandat kedaulatan rakyat, MPR menyempit menjadi lembaga tinggi negara dengan fungsi administratif dan seremonial. Akibatnya, kedaulatan rakyat kehilangan wadah institusional yang berkelanjutan.

Kedaulatan Rakyat yang Kehilangan Wadah Konstitusional

Secara normatif, kedaulatan rakyat sering disebut dalam konstitusi. Namun dalam praktik, ia tereduksi menjadi peristiwa elektoral lima tahunan. Setelah pemilu usai, mandat seolah berpindah sepenuhnya ke tangan presiden dan parlemen, sementara rakyat kembali ke posisi pasif sebagai penonton kebijakan.

Ketika MPR kehilangan mandat strategisnya, tidak ada lagi lembaga yang benar-benar berdiri di atas kepentingan jangka pendek kekuasaan. Negara berjalan mengikuti irama politik harian, bukan peta jalan kebangsaan jangka panjang. Inilah celah yang membuat kebijakan mudah berubah mengikuti rezim, bukan kebutuhan rakyat lintas generasi.

Musyawarah dalam Islam dan Fungsi MPR

Islam mengingatkan bahwa kekuasaan tanpa pengikat nilai akan melahirkan kesewenang-wenangan. Allah SWT berfirman:

“Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka.” (QS. Asy-Syura: 38)

Musyawarah dalam ayat ini bukan sekadar forum diskusi, tetapi mekanisme kolektif menjaga amanah umat. Dalam konteks negara, MPR seharusnya berfungsi sebagai ruang musyawarah kebangsaan tertinggi tempat arah negara ditimbang, bukan sekadar dilegalkan.

Dengan demikian, penguatan MPR melalui amandemen kelima UUD 1945 memiliki dasar etik yang sejalan dengan nilai Islam: menjaga kekuasaan agar tetap berada dalam koridor amanah dan keadilan.

MPR sebagai Penjaga Mandat, Bukan Rival Kekuasaan

Mengembalikan peran MPR bukan berarti kembali ke sentralisasi atau otoritarianisme. Sebaliknya, MPR yang kuat adalah penyeimbang kekuasaan eksekutif, bukan pesaingnya. MPR tidak menjalankan pemerintahan harian, tetapi memastikan pemerintahan tidak keluar dari rel konstitusional dan cita-cita negara.

Dalam desain ketatanegaraan ini, MPR berfungsi untuk:

  • Memegang mandat kedaulatan rakyat secara berkelanjutan
  • Menjadi penjaga konstitusi dan arah negara
  • Menjadi forum koreksi tertinggi yang beradab dan konstitusional

Tanpa fungsi ini, presiden betapapun dipilih langsung berpotensi menjadi penafsir tunggal kehendak rakyat.

Partai X: Negara Butuh Penjaga, Bukan Sekadar Pengelola

Rinto Setiyawan, Anggota Majelis Tinggi Partai X, menilai bahwa salah satu kekeliruan besar pasca reformasi adalah menyamakan mandat elektoral dengan mandat kenegaraan. Menurutnya, presiden dipilih untuk mengelola pemerintahan, bukan untuk menafsirkan secara tunggal arah negara.

“Kedaulatan rakyat tidak boleh berhenti di bilik suara. Ia harus punya lembaga penjaga yang berdiri di atas kepentingan politik harian,” ujar Rinto.

Ia menegaskan bahwa MPR seharusnya menjadi pemegang mandat kolektif rakyat, bukan sekadar agregasi kepentingan partai politik. Tanpa MPR yang kuat dan bermartabat, negara akan terus bergeser mengikuti kepentingan rezim, sementara rakyat kehilangan alat konstitusional untuk mengoreksi arah bangsa.

Rinto juga menekankan bahwa bangsa besar membutuhkan lembaga negarawan yang berpikir lintas generasi, bukan hanya pemerintah yang efisien secara teknokratis.

Penutup: Menghidupkan Kembali Rumah Kedaulatan Rakyat

Kekhawatiran bahwa penguatan MPR akan menciptakan instabilitas sering dikemukakan. Namun stabilitas tanpa koreksi hanya melahirkan ketenangan semu. Negara tampak tenang, tetapi nilai keadilan dan kedaulatan perlahan terkikis.

Gagasan Besar Amandemen Kelima UUD 1945 tentang penguatan MPR bukan nostalgia masa lalu, melainkan ikhtiar menata masa depan. Negara membutuhkan lembaga penjaga arah, bukan sekadar pengelola lalu lintas kekuasaan.

Jika MPR dikembalikan sebagai pemegang mandat kedaulatan rakyat:

  • Pemerintah bekerja dalam pengawasan nilai
  • Presiden fokus mengelola pemerintahan
  • Rakyat memiliki rumah konstitusional untuk menjaga arah bangsa

Di titik inilah kedaulatan rakyat tidak lagi bersifat musiman, tetapi hidup, terjaga, dan berkelanjutan. Negara berdiri tegak bukan karena kuatnya penguasa, melainkan karena kokohnya amanah.

Share This Article