muslimx.id – Pada titik tertentu, kriminalisasi kritik tidak lagi sekadar soal kebebasan berpendapat. Ia berubah menjadi persoalan keadilan sosial. Ketika kritik dianggap kejahatan, negara sedang menutup telinga terhadap jeritan ketimpangan, penderitaan, dan ketidakadilan yang dialami rakyatnya sendiri.
Kritik sejatinya lahir bukan dari kebencian, melainkan dari dampak kebijakan. Ketika harga naik, layanan publik memburuk, atau hukum terasa timpang, kritik menjadi bahasa terakhir rakyat untuk mempertahankan martabat hidupnya. Membungkam kritik berarti membungkam fakta sosial.
Keadilan Sosial Tidak Lahir dari Keheningan
Dalam Islam, keadilan (al-‘adl) adalah pilar utama kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Keadilan tidak tumbuh dari masyarakat yang takut berbicara, tetapi dari ruang terbuka yang memungkinkan kebenaran disampaikan.
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri…” (QS. An-Nisa: 135)
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan menuntut keberanian bersuara, bahkan ketika suara itu tidak nyaman bagi kekuasaan. Maka ketika kritik dianggap kejahatan, keadilan sosial kehilangan salah satu syarat utamanya: kesaksian jujur dari rakyat.
Dampak Jangka Panjang: Ketimpangan yang Tak Terdengar
Negara yang membungkam kritik mungkin terlihat stabil di permukaan, tetapi rapuh di dalam. Ketimpangan tidak hilang, hanya tak terdengar. Ketidakadilan tidak selesai, hanya tak terucap. Dalam jangka panjang, kebijakan yang tidak dikoreksi akan terus menumpuk masalah sosial.
Islam memandang kemaslahatan umat sebagai tujuan utama kekuasaan. Namun kemaslahatan tidak mungkin dicapai jika suara umat dibungkam. Kritik adalah alarm sosial. Mematikannya sama dengan membiarkan bahaya membesar tanpa peringatan.
Partai X: Kriminalisasi Kritik Mengkhianati Keadilan Sosial
Erick Karya, Ketua Umum Partai X, menilai bahwa ketika kritik dianggap kejahatan, negara sedang menjauh dari prinsip keadilan sosial yang seharusnya menjadi tujuan kekuasaan.
“Keadilan sosial tidak mungkin terwujud di negara yang takut mendengar suara rakyatnya sendiri,” tegas Erick.
Menurutnya, kritik adalah instrumen koreksi paling murah dan paling jujur dalam demokrasi. Ketika kritik dipidanakan, negara justru kehilangan alat untuk memperbaiki diri. Yang tersisa hanyalah kebijakan sepihak yang miskin empati.
“Negara boleh kuat secara hukum, tapi tanpa kritik, ia akan lemah secara moral,” ujar Erick.
Ia menegaskan bahwa dalam perspektif Islam dan kenegaraan, kekuasaan bukan untuk membungkam, melainkan untuk melayani. Ketika hukum digunakan untuk menekan kritik, hukum kehilangan ruh keadilannya.
Kritik sebagai Bagian dari Kemaslahatan Umat
Dalam sejarah Islam, para khalifah menerima kritik sebagai bagian dari tanggung jawab kekuasaan. Umar bin Khattab ra. terkenal berkata:
“Tidak ada kebaikan pada kalian jika tidak mau menasehati kami, dan tidak ada kebaikan pada kami jika tidak mau mendengarnya.”
Teladan ini menunjukkan bahwa kritik adalah mekanisme menjaga kemaslahatan umat. Negara yang menutup kritik sedang memutus mata rantai nasihat, dan pada akhirnya merugikan rakyat kecil yang paling membutuhkan keadilan.
Penutup: Negara yang Adil Tidak Takut Dikritik
Fenomena ketika kritik dianggap kejahatan adalah jalan sunyi menuju negara tanpa keadilan sosial. Di sana, kebijakan berjalan tanpa koreksi, ketimpangan tumbuh tanpa suara, dan rakyat belajar diam demi keselamatan.
Sebagaimana ditegaskan Erick, negara yang benar-benar kuat adalah negara yang berani mendengar, berani dikritik, dan berani berubah. Islam menempatkan keadilan dan kemaslahatan umat di atas kenyamanan penguasa.
Ketika kritik dilindungi, keadilan punya peluang hidup. Ketika kritik dipenjara, keadilan ikut terkubur.
Dan disitulah bangsa harus memilih: menjaga kekuasaan yang sunyi, atau merawat keadilan yang hidup melalui keberanian bersuara.