Islam Melarang Suap: Mewujudkan Keadilan Sosial di Masyarakat

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id – Islam dengan tegas melarang suap (risywah) dalam setiap bentuknya, yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau keputusan yang tidak adil. Dalam tatanan hukum dan pemerintahan, praktik suap berpotensi merusak sistem keadilan dan menciptakan ketimpangan sosial. Larangan memberikan suap menjadi sangat penting untuk memastikan setiap individu, terlepas dari status sosial atau ekonominya, mendapatkan perlakuan yang setara di hadapan hukum. Islam mengajarkan bahwa hanya dengan menegakkan keadilan secara murni, masyarakat dapat mencapai kesejahteraan bersama tanpa adanya perbedaan perlakuan berdasarkan kekuasaan atau uang.

Larangan Memberikan Suap dalam Al-Qur’an dan Hadis

Larangan memberikan suap diatur secara tegas dalam Al-Qur’an, khususnya dalam Surah Al-Baqarah ayat 188. Allah SWT berfirman, “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan itu kepada para hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188). 

Ayat ini mengingatkan bahwa memberikan suap untuk memperoleh keputusan yang tidak adil adalah perbuatan yang merusak keadilan dan hak-hak orang lain.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat pemberi suap, penerima suap, dan orang yang menjadi perantara dalam memberikan suap” (HR. Ahmad). 

Hadis ini menunjukkan bahwa tidak hanya pemberi suap yang berdosa, tetapi juga penerima suap dan pihak ketiga yang menjadi perantara. Praktik suap ini, menurut ajaran Islam, merusak moralitas, keadilan, dan integritas dalam sistem hukum.

Dampak Suap Terhadap Sistem Hukum dan Masyarakat

Praktik suap dalam sistem hukum dan pemerintahan berpotensi menciptakan ketidakadilan yang nyata. Ketika hukum dapat dibeli, orang yang memiliki uang dan kekuasaan akan memperoleh keputusan yang menguntungkan, sementara mereka yang tidak mampu akan diperlakukan secara tidak adil, meskipun kesalahan yang dilakukan sama. Contoh nyata ketimpangan ini dapat dilihat dalam sistem peradilan yang sering kali memberi vonis lebih ringan bagi kalangan atas. Sementara mereka yang miskin atau lemah dihukum lebih keras. Hal ini tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintahan.

Solusi Islam untuk Mewujudkan Keadilan Sosial

Islam memberikan solusi untuk mengatasi praktik suap dan menciptakan sistem hukum yang adil. Pertama, penerapan prinsip amanah (kepercayaan) dalam setiap keputusan yang diambil oleh pemimpin dan aparat hukum. Setiap keputusan harus didasarkan pada kejujuran dan integritas, tanpa adanya pengaruh dari luar yang merugikan keadilan. Kedua, memperkenalkan mekanisme pengawasan yang transparan dalam setiap proses hukum dan kebijakan pemerintahan. Ketiga, memberlakukan hukuman yang tegas terhadap pelaku suap, baik pemberi maupun penerima. Hal ini untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik korupsi di masa depan. Keempat, pentingnya pendidikan moral dan agama dalam membentuk karakter aparat hukum dan masyarakat agar lebih peduli terhadap nilai keadilan dan integritas.

Mewujudkan Masyarakat yang Adil dan Sejahtera

Dengan menerapkan larangan memberikan suap dalam Islam, kita dapat mewujudkan tatanan sosial yang lebih adil, transparan, dan sejahtera. Ketika hukum ditegakkan tanpa ada pengaruh dari praktik suap, masyarakat akan lebih percaya pada sistem hukum yang ada. Keputusan yang adil dan tanpa pamrih akan memastikan bahwa setiap individu mendapatkan haknya secara setara. Hanya dengan menjaga kejujuran dan integritas dalam setiap keputusan, Indonesia dapat membangun masyarakat yang lebih harmonis, adil, dan sejahtera.

Share This Article