Musyawarah dalam Islam sebagai Fondasi Sistem Keputusan

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id – Musyawarah dalam Islam bukan sekadar tradisi diskusi atau forum tukar pendapat, melainkan fondasi sistem pengambilan keputusan yang berakar pada nilai wahyu. Dalam ajaran Islam, keputusan publik tidak idealnya lahir dari kehendak satu orang atau satu kelompok kecil, tetapi dari proses syura dialog, pertimbangan, dan partisipasi yang berorientasi pada kebenaran dan kemaslahatan.

Konsep ini menunjukkan bahwa pemerintahan dalam Islam sejak awal tidak dibangun di atas otoritarianisme, melainkan keterlibatan kolektif. Musyawarah dalam Islam menjadi mekanisme etik untuk mencegah kesewenang-wenangan kekuasaan sekaligus menjaga kualitas keputusan.

Al-Qur’an secara eksplisit menyebut prinsip ini:

“Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka.” (QS. Asy-Syura: 38)

Ayat ini tidak hanya menggambarkan kebiasaan baik, tetapi karakter masyarakat beriman dalam mengelola urusan bersama.

Syura sebagai Prinsip, Bukan Formalitas

Musyawarah dalam Islam tidak dimaksudkan sebagai formalitas prosedural. Ia adalah prinsip substantif. Artinya, musyawarah harus sungguh-sungguh membuka ruang pendapat, bukan sekadar mengesahkan keputusan yang sudah ditentukan sebelumnya.

Dalam praktik modern, tidak sedikit forum musyawarah berubah menjadi ritual administratif: rapat ada, notulen ada, tetapi keputusan sudah dikunci sejak awal. Dalam perspektif Islam, model seperti ini merusak ruh syura.

Rasulullah ﷺ sendiri mencontohkan musyawarah bahkan dalam situasi genting, termasuk dalam strategi perang dan urusan sosial. Padahal beliau menerima wahyu. Ini menunjukkan bahwa musyawarah dalam Islam adalah pendidikan kolektif membangun tanggung jawab bersama atas keputusan.

Keputusan Kolektif Lebih Dekat pada Keadilan

Musyawarah dalam Islam juga berfungsi sebagai alat koreksi. Ketika banyak pikiran terlibat, peluang kesalahan absolut lebih kecil. Ada ruang saling mengingatkan, menguji argumen, dan mempertimbangkan dampak.

Keputusan sepihak cenderung cepat, tetapi rentan bias. Keputusan musyawarah mungkin lebih lambat, tetapi biasanya lebih matang. Islam lebih mengutamakan kematangan keputusan daripada kecepatan yang gegabah.

Musyawarah dalam Islam sebagai Penjaga Etika Kekuasaan

Musyawarah juga berfungsi sebagai pagar etika bagi pemimpin. Pemimpin tidak dibiarkan berjalan sendiri dengan tafsir tunggal. Ia dikelilingi oleh proses dialog dan pertimbangan.

Kekuasaan yang tidak bermusyawarah cenderung merasa paling benar. Dari sinilah banyak penyimpangan lahir. Syura memaksa kekuasaan untuk rendah hati secara intelektual dan moral.

Allah SWT juga memerintahkan langsung kepada Nabi:

“Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.” (QS. Ali Imran: 159)

Perintah ini menunjukkan bahwa bahkan kepemimpinan kenabian pun diperintahkan melibatkan musyawarah apalagi kepemimpinan biasa.

Partai X: Musyawarah adalah Antitesis Satu Suara

Erick Karya, Ketua Umum Partai X, menilai bahwa musyawarah dalam Islam merupakan antitesis dari pemerintahan satu suara dan satu tafsir kekuasaan. Menurutnya, krisis banyak sistem modern adalah dominasi segelintir pejabat dalam pengambilan keputusan.

“Musyawarah itu bukan sekadar duduk bersama, tapi membuka kemungkinan dikoreksi. Kekuasaan yang tidak mau dikoreksi biasanya mulai menjauh dari amanah,” ujar Erick.

Ia menegaskan bahwa musyawarah dalam Islam relevan untuk tata kelola modern karena menekankan partisipasi, akuntabilitas, dan kerendahan hati kekuasaan. Tanpa itu, keputusan mudah berubah menjadi kehendak sepihak yang dibungkus legitimasi prosedur.

Penutup: Syura sebagai Sistem, Bukan Sekadar Nilai

Musyawarah dalam Islam bukan hanya nilai moral individual, tetapi desain sosial-pemerintahan. Ia mengatur bagaimana keputusan dibuat, bagaimana kekuasaan dibatasi, dan bagaimana partisipasi dijamin.

Ketika musyawarah dijalankan sebagai sistem, keputusan publik menjadi lebih adil, lebih matang, dan lebih dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, ketika syura ditinggalkan, keputusan mungkin tetap sah secara prosedur, tetapi cacat secara etika.

Di situlah syura menjadi jembatan antara iman dan tata kelola antara nilai dan kebijakan antara kekuasaan dan amanah.

Share This Article