Musyawarah dalam Islam sebagai Ibadah Sosial dan Tanggung Jawab Pemimpin

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id – Musyawarah dalam Islam tidak hanya dipahami sebagai metode pengambilan keputusan, tetapi juga sebagai ibadah sosial. Ia adalah bentuk ketaatan kolektif dalam mengelola urusan bersama dengan adab, keterbukaan, dan tanggung jawab. Karena itu, musyawarah bukan sekadar pilihan gaya kepemimpinan, melainkan bagian dari etika kekuasaan yang diperintahkan agama.

Dalam banyak praktik kekuasaan modern, rapat dan forum konsultasi sering dipandang sebagai prosedur administratif. Dalam perspektif Islam, musyawarah memiliki nilai spiritual karena di dalamnya ada niat mencari kebenaran, mencegah kezaliman, dan menghadirkan kemaslahatan bersama. Di situlah musyawarah dalam Islam naik derajat dari teknik menjadi ibadah sosial.

Al-Qur’an menegaskan prinsip ini dengan jelas:

“Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu…” (QS. Ali Imran: 159)

Perintah ini menunjukkan bahwa musyawarah adalah bagian dari akhlak kepemimpinan, bukan sekadar strategi manajemen.

Ibadah Sosial yang Melibatkan Akal Kolektif

Ibadah dalam Islam tidak selalu berbentuk ritual individual. Ada ibadah sosial yang diwujudkan melalui tata kelola yang adil dan partisipatif. Musyawarah termasuk di dalamnya, karena melibatkan akal kolektif untuk mencari keputusan terbaik.

Musyawarah dalam Islam menuntut kejujuran argumen, keterbukaan mendengar, dan kesiapan menerima koreksi. Semua ini adalah akhlak yang bernilai ibadah jika diniatkan karena Allah dan demi kebaikan umat.

Prosesnya mungkin panjang, penuh perbedaan pendapat, bahkan perdebatan. Namun selama dijalankan dengan adab dan orientasi maslahat, ia menjadi amal kolektif yang bernilai.

Pemimpin Wajib Membuka Ruang Musyawarah dalam Islam

Dalam Islam, pemimpin tidak diberi hak untuk menutup diri dari pendapat. Justru semakin besar kekuasaan, semakin besar kewajiban membuka ruang musyawarah. Keputusan sepihak tanpa konsultasi dipandang sebagai kelemahan etika kepemimpinan.

Rasulullah ﷺ dikenal sangat terbuka terhadap masukan para sahabat, bahkan ketika usulan itu berbeda dengan pandangan awal beliau dalam urusan strategi dan sosial. Ini menjadi teladan bahwa musyawarah dalam Islam adalah kewajiban moral pemimpin, bukan tanda kelemahan.

Hadis Nabi ﷺ:

“Tidak akan menyesal orang yang beristikharah dan tidak akan merugi orang yang bermusyawarah.” (HR. Thabrani)

Ini menunjukkan bahwa musyawarah adalah pelindung dari keputusan yang gegabah.

Musyawarah dalam Islam Mendidik Tanggung Jawab Bersama

Musyawarah dalam Islam juga berfungsi mendidik tanggung jawab kolektif. Ketika keputusan dihasilkan bersama, maka tanggung jawabnya pun dipikul bersama. Ini memperkuat kohesi sosial dan mengurangi budaya saling menyalahkan.

Sebaliknya, keputusan tertutup cenderung melahirkan jarak antara pemimpin dan masyarakat. Ketika kebijakan gagal, kepercayaan runtuh. Musyawarah memperkecil jarak itu karena prosesnya melibatkan partisipasi dan transparansi.

Syura bukan hanya menghasilkan keputusan, tetapi membangun kedewasaan politik umat.

Partai X: Musyawarah Adalah Etika Dasar Kepemimpinan

Erick Karya, Ketua Umum Partai X, menegaskan bahwa musyawarah harus dipahami sebagai etika dasar kepemimpinan, bukan sekadar mekanisme organisasi.

“Pemimpin yang tidak mau bermusyawarah biasanya merasa cukup dengan dirinya sendiri. Itu tanda awal masalah. Musyawarah justru menjaga pemimpin tetap rendah hati dan terbuka,” ujar Erick.

Menurutnya, banyak krisis kebijakan lahir bukan karena kurang data, tetapi karena kurang dialog. Musyawarah memperkaya sudut pandang dan memperkecil risiko keputusan.

Erick juga menekankan bahwa musyawarah adalah bentuk penghormatan kepada akal dan martabat manusia, karena setiap orang diberi ruang menyampaikan pertimbangan.

Penutup: Musyawarah dalam Islam sebagai Amal Kepemimpinan

Musyawarah adalah jembatan antara nilai dan kebijakan. Ia mengubah proses pengambilan keputusan menjadi amal kepemimpinan yang bernilai ibadah sosial.

Ketika musyawarah dijalankan dengan niat amanah dan orientasi maslahat, keputusan tidak hanya menjadi sah secara prosedur, tetapi juga kuat secara moral. Pemimpin tidak berjalan sendiri, umat tidak ditinggalkan, dan kebijakan tidak lahir dari ruang tertutup.

Di situlah syura menjadi tanda bahwa kekuasaan masih tunduk pada nilai dan kepemimpinan masih berakar pada ibadah.

Share This Article