muslimx.id – Pernyataan keras kembali dilontarkan oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait maraknya dugaan pelanggaran etik dan integritas di kalangan hakim. Ia menyebut bahwa “banyak hakim telah menjadi setan” karena menjual keadilan dan merusak citra lembaga peradilan. Kritik ini ditujukan langsung kepada Mahkamah Agung (MA), dengan desakan agar segera melakukan pembenahan internal secara serius dan menyeluruh.
Menurut anggota Komisi III DPR tersebut, fenomena hakim yang menyalahgunakan wewenangnya demi keuntungan pribadi bukan lagi hal yang mengejutkan publik. Praktik mafia peradilan, permainan vonis, hingga suap dalam pengurusan perkara dinilai telah menggerogoti sendi-sendi keadilan di Indonesia.
“Jika hakim yang seharusnya menjadi wakil Tuhan di dunia justru menjadi perpanjangan tangan setan, maka keadilan akan menjadi komoditas, bukan lagi prinsip,” ujarnya dalam rapat kerja bersama MA di Senayan, Kamis (23/5).
Sudut Pandang Islam: Hakim adalah Amanah Ilahi
Dalam Islam, profesi hakim bukan sekadar jabatan, tetapi amanah besar yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda:
“Hakim itu ada tiga golongan: satu di surga dan dua di neraka. Hakim yang mengetahui kebenaran dan memutuskan berdasarkan kebenaran, maka ia di surga. Hakim yang mengetahui kebenaran tapi berlaku zalim dalam putusannya, ia di neraka. Dan hakim yang memutuskan tanpa ilmu, ia pun di neraka.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi)
Hadis ini memberikan peringatan keras bagi setiap penegak hukum. Seorang hakim yang adil diposisikan setara dengan ahli surga, sedangkan yang menyeleweng dipastikan celaka. Dalam Islam, keputusan hakim tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan kekuasaan, suap, atau kepentingan pribadi. Keadilan adalah prinsip yang berdiri di atas semua kepentingan.
Korupsi Peradilan, Wajah Buram Keadilan
Ketika keadilan diperjualbelikan, masyarakat kecil menjadi korban utama. Islam menolak segala bentuk kezaliman, dan korupsi peradilan termasuk kezaliman tingkat tinggi karena menghancurkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, maka tetapkanlah dengan adil…” (QS. An-Nisa: 58)
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan adalah fondasi dalam menegakkan hukum. Ketika seorang hakim melenceng dari prinsip ini, maka ia telah mengkhianati amanat Allah dan menyimpang dari jalan yang lurus.
Reformasi Peradilan Adalah Keharusan
Desakan dari DPR agar MA membenahi internal tidak bisa dianggap sebagai intervensi belaka, melainkan bentuk kontrol terhadap sistem yang sedang terluka. Perlu langkah konkret, bukan sekadar retorika. Pengawasan ketat, transparansi, dan rekrutmen yang berbasis integritas mutlak diperlukan untuk memulihkan wibawa lembaga kehakiman.
Bagi seorang hakim, mengenakan toga bukan hanya simbol kehormatan, tapi juga simbol pertanggungjawaban dunia dan akhirat. Dalam sistem Islam, tidak ada ruang bagi hakim yang zalim. Siapa pun yang menggadaikan kebenaran demi dunia, maka kelak akan kehilangan tempat di sisi Tuhan.
Kritik tajam yang menyebut “banyak hakim telah menjadi setan” mestinya menjadi cermin bagi seluruh aparat penegak hukum. Islam menempatkan keadilan sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika keadilan runtuh, maka kehancuran bangsa hanya tinggal menunggu waktu. Maka, tugas kita bersama adalah mengembalikan peradilan ke fitrahnya, sebagai penjaga keadilan, bukan pelaku kezaliman.