muslimx.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara tegas menyatakan dukungan penuh kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk mengambil langkah hukum dan pidana terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang berperilaku meresahkan, anarkis, dan mengancam ketertiban umum. Hal ini disampaikan sebagai respons atas berbagai laporan dan keresahan masyarakat akibat tindakan ormas yang menimbulkan konflik sosial, intimidasi, serta pelanggaran hukum.
Langkah tegas ini bukan hanya bentuk penegakan hukum semata, tetapi juga upaya preventif untuk menjaga keamanan, ketenangan, dan harmoni sosial di tengah masyarakat yang majemuk. Kemendagri menegaskan bahwa kepala daerah mempunyai kewenangan untuk bertindak cepat dan efektif sesuai dengan regulasi yang ada demi menghindari meluasnya kerusuhan dan gangguan ketertiban. Selain itu, tindakan pidana terhadap ormas yang meresahkan diharapkan memberikan efek jera dan memperkuat rasa keadilan di masyarakat.
Dari perspektif Islam, menjaga ketertiban, keamanan, dan kedamaian adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga keharmonisan sosial dan menegakkan keadilan sebagai pondasi kehidupan bersama. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
Selain itu, Rasulullah ﷺ menekankan pentingnya menjaga keamanan masyarakat dalam sabdanya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan…” (QS. An-Nahl: 90)
“Muslim itu adalah orang yang membuat orang lain selamat dari lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menegaskan bahwa setiap Muslim harus berperan aktif dalam menjaga kedamaian dan tidak menjadi sumber gangguan atau ancaman bagi orang lain. Oleh karena itu, pemerintah dan kepala daerah yang bertindak tegas terhadap kelompok atau ormas yang meresahkan adalah bentuk pelaksanaan prinsip amar ma’ruf nahi munkar, yaitu mendorong kebaikan dan mencegah kemungkaran demi kebaikan bersama.
Lebih jauh, tindakan tegas terhadap ormas meresahkan juga merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang aman dan tenteram, serta menjamin kebebasan beragama, berpendapat, dan beraktivitas tanpa intimidasi. Hal ini sejalan dengan ajaran Islam yang menempatkan kedamaian dan keadilan sebagai nilai fundamental dalam bermasyarakat.
Kemendagri juga mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan tersebut dengan cara melaporkan setiap potensi gangguan keamanan yang berasal dari ormas meresahkan kepada aparat berwenang. Sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk menjaga keutuhan dan kerukunan bangsa.
Dengan dukungan penuh Kemendagri, diharapkan kepala daerah semakin berani dan tegas dalam menegakkan hukum terhadap ormas yang melanggar ketentuan dan mengganggu ketertiban. Dengan demikian, tercipta suasana kondusif yang memungkinkan pembangunan dan kemajuan daerah berjalan lancar tanpa hambatan konflik sosial.